SURABAYA Jejakkasusindonesianews.com, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial NH (49), warga Sambikerep, Surabaya, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya setelah video aksi kekerasannya terhadap istrinya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, NH terlihat menyeret dan memukuli istrinya, IN (49), secara brutal. Ironisnya, aksi kekerasan itu terekam oleh anak mereka sendiri. Video tersebut langsung memicu kemarahan warganet dan menjadi viral.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penangkapan NH dan menyatakan bahwa yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
> “Tersangka NH telah kami tahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta,” ungkap AKBP Edy, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, kekerasan tersebut dipicu oleh permintaan uang belanja sebesar Rp100 ribu dari korban. Dalam kondisi mental yang tidak stabil, NH meluapkan emosinya dengan kekerasan fisik.
“Pertengkaran rumah tangga sering terjadi. Namun puncaknya terjadi pada 16 Juni 2025, ketika istrinya meminta uang belanja. Dalam situasi emosi yang tidak terkendali, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,” lanjut Edy.
Polisi juga mengungkap bahwa NH bukan kali pertama melakukan KDRT. Pada tahun 2016, ia pernah ditahan selama tiga bulan di Lapas Medaeng atas kasus serupa. Saat itu, NH sempat meminta maaf kepada korban dan berjanji berubah, namun setelah bebas, kekerasan kembali terjadi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kondisi psikologis NH dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain, termasuk anak-anaknya.
“Kami juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pemeriksaan visum dan pendalaman terhadap motif lain juga sedang berlangsung,” kata Edy.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya KDRT yang kerap tersembunyi di balik pintu rumah tangga. AKBP Edy mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan serupa.
“Jangan takut melapor. Kami siap melindungi dan mendampingi korban KDRT,” tegasnya.
(Galih)