Viral! Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku KDRT Selama 20 Tahun

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA Jejakkasusindonesianews.com, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial NH (49), warga Sambikerep, Surabaya, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya setelah video aksi kekerasannya terhadap istrinya viral di media sosial.

 

Dalam video yang beredar, NH terlihat menyeret dan memukuli istrinya, IN (49), secara brutal. Ironisnya, aksi kekerasan itu terekam oleh anak mereka sendiri. Video tersebut langsung memicu kemarahan warganet dan menjadi viral.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penangkapan NH dan menyatakan bahwa yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

> “Tersangka NH telah kami tahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta,” ungkap AKBP Edy, Kamis (19/6/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, kekerasan tersebut dipicu oleh permintaan uang belanja sebesar Rp100 ribu dari korban. Dalam kondisi mental yang tidak stabil, NH meluapkan emosinya dengan kekerasan fisik.

 

“Pertengkaran rumah tangga sering terjadi. Namun puncaknya terjadi pada 16 Juni 2025, ketika istrinya meminta uang belanja. Dalam situasi emosi yang tidak terkendali, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,” lanjut Edy.

 

 

 

Polisi juga mengungkap bahwa NH bukan kali pertama melakukan KDRT. Pada tahun 2016, ia pernah ditahan selama tiga bulan di Lapas Medaeng atas kasus serupa. Saat itu, NH sempat meminta maaf kepada korban dan berjanji berubah, namun setelah bebas, kekerasan kembali terjadi.

 

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kondisi psikologis NH dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain, termasuk anak-anaknya.

 

“Kami juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pemeriksaan visum dan pendalaman terhadap motif lain juga sedang berlangsung,” kata Edy.

 

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya KDRT yang kerap tersembunyi di balik pintu rumah tangga. AKBP Edy mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan serupa.

 

“Jangan takut melapor. Kami siap melindungi dan mendampingi korban KDRT,” tegasnya.

(Galih)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!