Uang Mengalir, Izin Tak Jadi: Dugaan Suap Tambang di Bantarpanjang Diselidiki Polres Kuningan

redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan, Jawa Barat |Jejakkasusindonesianews.com
Dugaan praktik suap dalam proses perizinan operasional pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan, kini resmi masuk tahap penyelidikan Polres Kuningan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang yang berkaitan dengan pengurusan izin tambang.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima aparat kepolisian, Kuwu Bantarpanjang diduga menerima sejumlah uang dari rombongan berinisial (H.A). Dana tersebut disinyalir berkaitan langsung dengan pengurusan izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah desa setempat.

Namun ironisnya, izin OP yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan dan tidak terealisasi, sehingga pihak pemberi dana mengaku mengalami kerugian dan merasa telah menjadi korban dugaan penipuan. Merasa dirugikan, pihak tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses perizinan. Dukungan lingkungan dari warga setempat disebut telah lengkap, termasuk persetujuan tertulis dari RT dan RW melalui tanda tangan resmi.

Meski seluruh persyaratan administrasi dan dukungan masyarakat telah terpenuhi, Kepala Desa Bantarpanjang justru disebut menolak menandatangani dokumen perizinan, tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, pada Jumat, 06 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Bantarpanjang dijadwalkan akan dipanggil oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuningan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan.
Pihak pelapor menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi mencari keadilan sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam tata kelola perizinan pertambangan di tingkat desa.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
[Amin & Tiem]

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!