Garut||Jejakkasusindonesianews.com, Aksi pengeroyokan brutal yang menimpa dua pemuda, Panji (22) dan Deny (24), menghebohkan jagat maya usai video kejadian tersebut viral di media sosial. Insiden berdarah yang terjadi pada Sabtu malam (28/6) di kawasan Cibatu, Garut, Jawa Barat itu kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan lima pemuda sebagai tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti termasuk rekaman video, kami menetapkan lima pelaku sebagai tersangka pengeroyokan,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (29/6).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula dari cekcok kecil yang berujung pemukulan di tempat umum. Para pelaku diduga menganiaya korban secara bergiliran hingga tak berdaya. Panji mengalami luka robek di bagian kepala, sementara Deny harus dirawat intensif akibat patah tulang.
Tindakan Kepolisian
Kelima tersangka berinisial R (19), F (20), A (21), S (18), dan D (20), saat ini telah diamankan di Mapolres Garut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Respons Publik
“Video kejadian yang beredar luas menuai kecaman publik. Banyak warganet mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku, mengingat aksi tersebut dinilai sangat tidak manusiawi.
Pihak keluarga korban berharap para pelaku dihukum seadil-adilnya dan tidak ada upaya damai di balik layar.
[Rahma]