Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan perundungan (bullying) yang dialami seorang siswa berinisial K (13), pelajar SMP Nasima Kota Semarang, disebut tidak hanya mengakibatkan dampak fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang cukup berat.
Ibunda korban, Ristia (38), mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, putranya dikenal sebagai anak yang ceria, percaya diri, aktif bergaul, dan bersemangat menjalani aktivitas sekolah. Namun, setelah kejadian yang diduga terjadi di lingkungan sekolah, kondisi mental anaknya berubah secara signifikan.
“Anak saya sekarang lebih sering menyendiri, melamun, dan kehilangan semangat. Dia juga takut kembali ke sekolah,” ujar Ristia kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ristia, hasil pendampingan psikologis dan konseling yang telah dijalani putranya menunjukkan adanya trauma terhadap lingkungan sekolah, khususnya terhadap kamar mandi yang diduga menjadi lokasi terjadinya perundungan.
“Hasil konseling menunjukkan dia takut masuk kamar mandi dan takut kembali ke sekolah,” ungkapnya.
Saat ini, keluarga memilih memprioritaskan proses pemulihan psikologis korban agar kondisi mentalnya dapat kembali pulih dan mampu menjalani kehidupan seperti sediakala.
“Saya hanya ingin anak saya kembali seperti dulu, percaya diri, semangat, dan tidak takut lagi untuk sekolah,” tutur Ristia.
Terkait kemungkinan putranya kembali bersekolah di SMP Nasima, Ristia mengatakan keputusan tersebut akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi psikologis anak.
“Kalau kondisinya membaik mungkin bisa kembali, tetapi kalau masih mengalami trauma tentu kami akan mempertimbangkan langkah terbaik demi masa depan anak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, menjelaskan bahwa sejak awal pihak keluarga sebenarnya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, menurutnya, karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan, keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar proses penanganan memperoleh kepastian.
“Pada awalnya keluarga masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, akhirnya keluarga memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan perundungan ini menjadi pengingat bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental anak dalam jangka panjang.
Selain proses hukum terhadap dugaan tindak kekerasan yang tengah berjalan, pendampingan psikologis bagi korban dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan agar korban dapat kembali merasa aman, percaya diri, serta melanjutkan pendidikan tanpa dihantui rasa takut.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun pihak terkait telah memberikan penjelasan dalam proses penanganan perkara, sementara aparat kepolisian masih melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.







