Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik terhadap seorang siswa berinisial K (13), yang terjadi di SMP Nasima Semarang, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasatres PPA Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi. Menurutnya, penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara dan kini mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak sekolah.
“Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,” ujar Kompol Ni Made.
Ia menjelaskan, surat pemanggilan terhadap para saksi akan segera dikirimkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Agenda berikutnya pemanggilan saksi-saksi dan pihak sekolah. Minggu depan surat panggilan sudah dikirimkan semua,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang disampaikan ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 13 April 2026.
Selanjutnya, perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 11 Juni 2026 dengan Nomor: LP/B/168/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, sebelum akhirnya resmi memasuki tahap penyidikan.
Dalam laporan tersebut disebutkan korban diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam dan memar pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya pipi, dada, lengan, dan kaki.
Sebelumnya, ibunda korban, Ristia (38), mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban pemukulan setelah melihat kondisi fisik sang anak beberapa hari setelah kejadian. Ia menyatakan pihak sekolah tidak segera memberikan informasi kepada keluarga mengenai insiden yang dialami putranya.
Menurut Ristia, pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, karena merasa penanganan yang dilakukan belum memberikan kepastian dan keadilan bagi korban, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Hingga kini, penyidik Polrestabes Semarang masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi berkas penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







