BANYUMAS |Jejakkasusindonesianews.com– Aksi kotor pengedar sabu kembali terbongkar. Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menciduk seorang pria berinisial ER alias Dongkel (45), warga Jembatan Lima, Jakarta Barat, saat hendak melancarkan bisnis haramnya di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto, Sabtu (23/8/2025) dini hari.
Dari tangan Dongkel, polisi mendapati satu plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat 9,17 gram yang disembunyikan di balik celana panjangnya.
“Barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan. Jelas ini narkotika golongan I yang siap edar,” tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Hasil interogasi, Dongkel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut barang itu pesanan dari seseorang berinisial HFZ yang kini masuk daftar buruan polisi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan kartu ATM BCA, HP Vivo warna biru, dan botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
Dongkel kini meringkuk di sel tahanan Polresta Banyumas dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan narkoba masih bercokol hingga ke jantung kota. Publik menanti langkah tegas Polresta Banyumas membongkar siapa sebenarnya HFZ yang diduga sebagai bandar besar di balik peredaran sabu ini
[Yogie PS ]