SPBU 44.506.04 BAWEN Disinyalir di Kuras Oleh Mafia BBM Jenis Solar, Indikasi Diduga Pihak SPBU Ikut Bermain

redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang || Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah bawen Kabupaten Semarang masih leluasa berjalan.



“Seperti yang terlihat pada hari Rabu, (03/7/2024) pukul 17.45 wib. di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.506.04, Jl.Gatot Subroto no 14,Krajan,Bawen, kecamatan Bawen,kabupaten Semarang Jawa Tengah, nampak sebuah kendaraan jenis Box merah   yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam nya, tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara dari SPBU ke SPBU yang ada di Kab.Semarang Maupun Kota.Salatiga.

Dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh. Dalam pantauan awak media, sebelumnya ditemukan sebuah kendaraan Truk Box  yang di duga telah di modifikasi “ngangsu” BBM Bersubsidi jenis solar, truk tersebut di duga telah berulang kali melakukan pengisian dengan cara bolak balik di SPBU tersebut.
Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir kendaraan modifikasi tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada operator, operator mengaku sudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi “ngangsu”, menurut penuturan operator diduga pihak SPBU sendiri juga turut bermain dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut. Di sinyalir pemilik dari mobil Truk Box warna merah yang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara bolak balik tersebut tidak mau di sebut namanya asal kartosuro hanya Kerja mas  ikut se orang oknum”ucap supir tersebut”


Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.506.04 bawen tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Semarang Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Semarang, hingga di duga pihak dari Aparat  setempat terkesan tutup mata terkait adanya pelanggaran tersebut.

Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media dari media Jejakkasusindonesia.com berharap agar pihak Polda Jateng dan Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.

(Tim&Red)

Loading

Berita Terkait

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!