Sopir Bank Jateng Gasak Rp 10 Miliar, Belanja Mobil & Tanah Rp 300 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.com – Aksi nekat seorang sopir Bank Jateng berinisial AT berakhir di tangan aparat. Setelah sepekan buron, pria yang membawa kabur uang Rp 10 miliar itu berhasil diringkus jajaran Polda Jateng bersama Polresta Surakarta di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta.

Tak sendirian, polisi juga menangkap rekannya DS, yang diketahui ikut membantu pelarian sekaligus menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut.

Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelaku sempat leluasa menggunakan uang hasil curiannya.
“Selama pelarian, tersangka AT sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta untuk membeli mobil, ponsel, serta uang muka tanah dan rumah,” tegasnya.

Kasus ini bermula 1 September 2025 saat AT—sopir outsourcing yang sudah 7 tahun bekerja di Bank Jateng Wonogiri—ditugaskan mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.
Ironisnya, pengambilan uang miliaran itu hanya dikawal seorang polisi bersenjata laras panjang. Saat pengawal lengah ke kamar mandi, AT justru membawa kabur mobil berisi uang.

Sejak saat itu, AT melarikan diri dengan bantuan DS. Polisi yang bergerak cepat akhirnya meringkus keduanya di Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis: Rp 9,64 miliar uang tunai, satu unit Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat.
“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian. Sebagian besar dana berhasil kembali, dan kejadian ini jadi bahan introspeksi agar pengawasan semakin diperketat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan celah fatal dalam prosedur pengambilan uang miliaran di perbankan.

Pewarta: Suhendra 

Loading

Berita Terkait

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang
Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan
Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53

Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:34

Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:47

Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!