Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
JEPARA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM  Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang menyasar infrastruktur vital menara telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai pelaku utama, serta AA (30) warga Jember yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026 di Tower IBS Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk memastikan kondisi sepi sebelum beraksi. Mereka kemudian merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu hasil modifikasi dan membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE.

“SS dan HR bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Setelah berhasil mengambil baterai, barang tersebut dijual kepada AA yang berperan sebagai penadah,” ungkap AKP Wildan saat konferensi pers.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jateng. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah serangkaian penyelidikan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra merah yang digunakan sebagai sarana, dua baterai lithium, kunci BTS, kunci palsu, serta peralatan seperti obeng dan sarung tangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kriminal.

Atas perbuatannya, SS dan HR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AA sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU yang sama dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kasihumas Dwi Prayitna mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di area tower, seperti pemasangan CCTV, alarm sensor, serta pengamanan ekstra pada kabinet baterai.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tower.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap objek vital seperti infrastruktur telekomunikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!