Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani

SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.

Dalam keterangannya, AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Aksi dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga April 2026,” ujarnya.

Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Bermodalkan aplikasi peta digital di ponsel, pelaku melakukan survei lokasi sebelum beraksi. Saat menemukan target yang dianggap aman, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana.

Dari aksi tersebut, pelaku menggasak berbagai peralatan musik dan elektronik yang kemudian dijual, sebagian melalui media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak jejak penjualan barang curian hingga menangkap pelaku di wilayah Boyolali.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp151 juta. Kami juga telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat pembuktian,” tambahnya.
Sebagian barang bukti berhasil diamankan dari rumah pelaku, sementara lainnya telah lebih dulu dijual.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui karena faktor ekonomi, dengan sasaran barang yang mudah dijual kembali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak tergiur membeli barang dengan harga yang tidak wajar.

“Jika menemukan barang dengan harga jauh di bawah pasaran, patut diduga itu hasil kejahatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Ngaku Dapat Wangsit Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Jalankan Ritual Mesum Berkedok Spiritual
Sadis! Enam Remaja Pelaku Pembacokan di Kudus Ditangkap ” Sempat Kabur ke Grobogan
Viral Begal Bersajam di Semarang Timur ”  Korban Diancam Celurit hingga Uang dalam Dompet Ludes!!
Kurir Sabu 8,14 Gram Dibekuk di Boyolali, Polisi Buru Jaringan Solo Raya
Viral! Chat WhatsApp Bongkar Kelakuan Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri Rp100 Ribu Berujung Penjara
Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka” 7 Santri Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecean
Sat Samapta Sikat Tempat Hiburan Malam dan Angkringan, Puluhan Botol Miras Disita!
Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00

Ngaku Dapat Wangsit Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Jalankan Ritual Mesum Berkedok Spiritual

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:42

Sadis! Enam Remaja Pelaku Pembacokan di Kudus Ditangkap ” Sempat Kabur ke Grobogan

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:27

Viral Begal Bersajam di Semarang Timur ”  Korban Diancam Celurit hingga Uang dalam Dompet Ludes!!

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46

Kurir Sabu 8,14 Gram Dibekuk di Boyolali, Polisi Buru Jaringan Solo Raya

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:42

Viral! Chat WhatsApp Bongkar Kelakuan Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri Rp100 Ribu Berujung Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:52

Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka” 7 Santri Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecean

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:44

Sat Samapta Sikat Tempat Hiburan Malam dan Angkringan, Puluhan Botol Miras Disita!

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!