Laporan | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.
Dalam keterangannya, AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Aksi dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga April 2026,” ujarnya.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Bermodalkan aplikasi peta digital di ponsel, pelaku melakukan survei lokasi sebelum beraksi. Saat menemukan target yang dianggap aman, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana.
Dari aksi tersebut, pelaku menggasak berbagai peralatan musik dan elektronik yang kemudian dijual, sebagian melalui media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak jejak penjualan barang curian hingga menangkap pelaku di wilayah Boyolali.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp151 juta. Kami juga telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat pembuktian,” tambahnya.
Sebagian barang bukti berhasil diamankan dari rumah pelaku, sementara lainnya telah lebih dulu dijual.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui karena faktor ekonomi, dengan sasaran barang yang mudah dijual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak tergiur membeli barang dengan harga yang tidak wajar.
“Jika menemukan barang dengan harga jauh di bawah pasaran, patut diduga itu hasil kejahatan,” tegasnya.







