Rudapaksa pelajar SMP RSK diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

redaksi

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas ||Jejakkasusindonesia.com
Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.

RSK (37) laki laki warga Kecamatan Sumpiuh ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk rayu korban dan dengan paksaan. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban.


Awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo, tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut. Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban.
“Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan, pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP,  Korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak  pada bulan maret
” ujarnya.


Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar ( nikah siri ), Saat ini tersangka RSK dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 (satu) potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna ungu, serta 1 (satu) potong celana dalam warna orange kami amankan. “Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, tutupnya.

(Edy Bondan)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!