Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Komitmen tegas Polresta Cilacap dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Dalam waktu singkat, aparat berhasil menangkap GR (20), pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang sempat mengguncang nurani publik.

Tersangka diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, usai tim Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban, sehingga kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan lingkungan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” tegas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu dorongan nafsu menyimpang, yang berkaitan dengan kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini dinilai sebagai alarm keras terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Berkas perkara terus kami lengkapi agar segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka menemukan keberadaan korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, GR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menuai apresiasi luas dari publik. Masyarakat mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan berharap kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak dari kejahatan apa pun.Anak adalah masa depan bangsa. Negara wajib hadir, dan hukum harus berdiri paling depan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!