Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Komitmen tegas Polresta Cilacap dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Dalam waktu singkat, aparat berhasil menangkap GR (20), pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang sempat mengguncang nurani publik.

Tersangka diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, usai tim Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban, sehingga kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan lingkungan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” tegas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu dorongan nafsu menyimpang, yang berkaitan dengan kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini dinilai sebagai alarm keras terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Berkas perkara terus kami lengkapi agar segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka menemukan keberadaan korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, GR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menuai apresiasi luas dari publik. Masyarakat mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan berharap kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak dari kejahatan apa pun.Anak adalah masa depan bangsa. Negara wajib hadir, dan hukum harus berdiri paling depan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!