CILACAP | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Komitmen tegas Polresta Cilacap dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Dalam waktu singkat, aparat berhasil menangkap GR (20), pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang sempat mengguncang nurani publik.
Tersangka diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, usai tim Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban, sehingga kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan lingkungan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” tegas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu dorongan nafsu menyimpang, yang berkaitan dengan kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini dinilai sebagai alarm keras terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Berkas perkara terus kami lengkapi agar segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka menemukan keberadaan korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.
Atas perbuatannya, GR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini menuai apresiasi luas dari publik. Masyarakat mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan berharap kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak dari kejahatan apa pun.Anak adalah masa depan bangsa. Negara wajib hadir, dan hukum harus berdiri paling depan.
(Vio Sari)






