BEKASI || jejakkasusindonesianews.com Di negeri yang menjunjung tinggi slogan “Melindungi dan Melayani”, kenyataan berkata lain. Suara seorang perempuan korban kekerasan justru terbenam di balik birokrasi hukum yang lamban dan tak berpihak. D (26), seorang istri muda warga Bekasi Selatan, harus menelan pil pahit saat harapannya pada perlindungan aparat hukum berubah menjadi kekecewaan.
Alih-alih mendapat respons cepat dari kepolisian, D justru menemui dinding dingin dan prosedur yang mengambang. Lelah dan frustrasi, D akhirnya mencari pertolongan ke tempat yang tak lazim: petugas pemadam kebakaran. Ya, Damkar ,institusi yang seharusnya berjibaku dengan kobaran api, bukan kekerasan domestik. Namun, justru di sanalah ia merasa ditolong dan dihargai sebagai manusia.
“Saya sudah lapor ke polisi, sudah visum, semua prosedur saya ikuti. Tapi tidak ada tindak lanjut. Polisi hanya bilang ‘nanti dikabari’,” ujar D sambil menahan tangis saat ditemui wartawan pada Selasa (24/6).
Ironisnya, laporan kekerasan yang dialami D telah teregistrasi sejak Jumat (20/6) dengan nomor LP/B/1397/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Namun hingga ia mengadu ke Damkar, tak ada satu pun langkah konkret dari pihak kepolisian. Bukankah ini bentuk nyata dari pembiaran?
Yang lebih mengkhawatirkan, D sempat menyebut keinginannya untuk mengakhiri hidup akibat tekanan yang terus ia rasakan. Jika korban benar-benar kehilangan nyawa karena keputusasaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah jawaban polisi akan kembali klise: “Kami akan evaluasi”?
Fakta memilukan lainnya: petugas Damkar justru yang bergerak cepat — membantu korban mendapat pengobatan, mendampingi secara moral, dan memastikan keselamatannya. Padahal, secara struktural, ini bukan tugas mereka.
“Kalau tidak ke Damkar, saya harus mengadu ke mana lagi?” keluh D, lirih.
Ini bukan sekadar soal kelambanan penanganan kasus. Ini adalah potret buram penegakan hukum kita hari ini. Ketika polisi cepat bertindak untuk kasus pencurian ringan atau pembubaran demonstrasi, tapi bungkam saat nyawa perempuan di ujung tanduk, publik patut bertanya: masih adakah nurani di balik seragam cokelat itu?
Apakah korban harus lebih dulu meninggal agar laporannya dianggap penting?
Saat Damkar ,yang bukan lembaga penegak hukum ,mampu menunjukkan empati dan aksi nyata, lalu apa alasan polisi tidak mampu menjalankan amanat konstitusional: melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan dan ketidakadilan?
Ketika pemadam kebakaran harus menyelamatkan korban KDRT karena aparat hukum diam seribu bahasa, itu bukan sekadar ironi. Itu alarm darurat tentang krisis moral, kepedulian, dan profesionalisme dalam tubuh Polri.(Tiem&Red)