PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT |JEJAKASUSINDONESIANEWS.COM — Api konflik hukum antara Syamsuri dan H. SMDN kini benar-benar menyala. Tak lagi bertahan, Syamsuri melancarkan serangan balik hukum dengan melaporkan H. SMDN ke aparat kepolisian atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas itu diwujudkan saat Syamsuri menjalani pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur, Jumat (30/1/2026), didampingi penuh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan.

“Klien kami telah memberikan keterangan lengkap terkait dugaan pengaduan palsu yang berimplikasi pada pencemaran nama baik,” tegas Adv. Sapriyadi, S.H., usai pemeriksaan.
Resmi Terdaftar, Proses Hukum Bergulir
Perkara ini bukan isapan jempol. Laporan Syamsuri resmi tercatat dengan:
LP Nomor: LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALTENG, tertanggal 4 November 2025
SP Lidik Nomor: SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2026
Meski semula dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, penanganannya kini berada di tangan Polres Kotawaringin Timur.

Tuduhan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Meledak ke Publik

“Laporan Tidak Benar dan Merusak Nama Baik”
Kuasa hukum menilai laporan yang lebih dulu diajukan H. SMDN tidak berdasar dan berdampak serius terhadap reputasi kliennya.

“Akibat laporan tersebut, klien kami mengalami kerugian hukum dan nama baiknya tercemar. Karena itu, upaya hukum balik adalah langkah yang sah,” ujar Sapriyadi.

Perkara ini mendapat sorotan karena Syamsuri merupakan Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, sehingga kasus ini menyentuh dimensi sosial yang lebih luas.

Pangkal Masalah: Laporan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, H. SMDN melaporkan Syamsuri atas dugaan penggelapan atau penipuan, yang disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.

Proses tersebut merujuk sejumlah dokumen kepolisian, antara lain:
Surat Polres Kotim B/917 dan B/919/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
SP.Lidik/258/VI/Res.1.11/2025/Reskrim
SPDP Nomor: B/20/I/RES.1.11/2026/Reskrim
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.

Bantahan Keras: Dana Sesuai Kesepakatan
Pihak Syamsuri menepis mentah-mentah tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, dana yang dipersoalkan telah digunakan sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak ada penipuan. Dana digunakan sesuai kesepakatan. Maka laporan sebelumnya patut diduga tidak benar,” tegas Sapriyadi.

Tak Hanya Pidana, Gugatan Perdata Menyusul
Konflik ini dipastikan belum berakhir. Selain jalur pidana, tim kuasa hukum menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit.

“Langkah perdata akan kami tempuh untuk memulihkan hak dan nama baik klien kami,” tambahnya.

Polisi Diminta Objektif dan Profesional
Menutup pernyataannya, kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan bebas dari tekanan.

“Kami berharap Polres Kotawaringin Timur menangani perkara ini secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Akbar/Red)

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!