Polemik Pembangunan Rumah Makan di Sultan Agung Semarang” Wali Kota Turun Tangan, Warga Terdampak Tuntut Keadilan

redaksi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : M.Supadi 

Semarang | jejakkasusindonesianews.com – Setelah lebih dari setahun menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang akhirnya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(6/10]

Kasus yang menyeret dugaan pelanggaran izin bangunan itu kini memasuki babak baru, setelah sebelumnya dilaporkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok, menegaskan bahwa bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan dan melakukan penggalian basement parkir yang menyerupai aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus. Ini jelas penyalahgunaan izin,” tegas Yoyok.

Warga Sekitar Jadi Korban, Rumah Retak Akibat Galian

Salah satu warga yang terdampak langsung, Adrinata Kusuma, mengaku rumahnya mengalami kerusakan struktural akibat aktivitas penggalian basement proyek tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata melayangkan aduan resmi kepada Wali Kota Semarang pada audiensi yang digelar Senin (6/10/2025) di Balai Kota Semarang.

“Rumah klien saya persis di samping proyek itu. Saat penggalian basement, pondasi rumah ikut terdampak,” ungkap Tendy usai pertemuan.

Tendy menambahkan, pihaknya telah berulang kali melayangkan keluhan ke berbagai instansi sejak 2023, namun belum ada langkah konkret hingga kini.

“Surat peringatan SP1 dan SP2 memang sudah keluar, tapi bangunan tetap berdiri,” ujarnya.

Pemkot Semarang Ambil Langkah Cepat

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota tidak tinggal diam. Ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti keluhan warga dan memediasi kedua belah pihak.

“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan turun tangan sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang untuk mencari titik temu,” ujar Agustina kepada wartawan.

Wali Kota juga mengapresiasi warga yang aktif melapor dan menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang kota.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota karena telah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga dengan cepat,” tambah Tendy.

Izin Diduga Tidak Pernah Terbit untuk Aktivitas Galian

Menurut LAI, bukti dari Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud tidak pernah diterbitkan. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.

“Sudah satu tahun lebih bangunan di Jalan Sultan Agung No. 79 dibiarkan tanpa sanksi berarti,” tegas laporan resmi LAI.

Publik Harap Pemerintah Tegas

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang dan pembangunan yang berkeadilan. Warga berharap pemerintah tidak hanya memediasi, tetapi juga menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran izin serta memberikan ganti rugi bagi warga terdampak.(..)

 

Berita Terkait

Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan
Capacity Building Pusbakum UIN Salatiga di Pacitan: Perkuat Soliditas, Tajamkan Pelayanan Hukum Berkeadilan
Ketua DPC Feradi WPI Kota Semarang Kecam Keras Dugaan Pembacokan Pengacara di Karawang
Diduga Main Mata, Kadishub Demak Dinilai Lindungi Pengelola Parkir Lama Pasar Bintoro
SPP Fiktif, Tanda Tangan & Cap Basah Palsu Terbongkar: Warga Desa Jeruk Mengamuk Carik,Kaur Diminta Angkat Kaki
Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas!!! Kejari Kabupaten Bandung Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Hingga Meja Hijau!!

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:33

Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:23

Capacity Building Pusbakum UIN Salatiga di Pacitan: Perkuat Soliditas, Tajamkan Pelayanan Hukum Berkeadilan

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:31

Ketua DPC Feradi WPI Kota Semarang Kecam Keras Dugaan Pembacokan Pengacara di Karawang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26

Diduga Main Mata, Kadishub Demak Dinilai Lindungi Pengelola Parkir Lama Pasar Bintoro

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:22

SPP Fiktif, Tanda Tangan & Cap Basah Palsu Terbongkar: Warga Desa Jeruk Mengamuk Carik,Kaur Diminta Angkat Kaki

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:39

Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas!!! Kejari Kabupaten Bandung Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Hingga Meja Hijau!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!