Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermotif Cemburu

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Jejakkasusindonesianews.com, Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pornografi anak. Terduga pelaku berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka RYP membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram, TikTok, serta WhatsApp untuk menyebarluaskan konten pornografi anak. Materi tersebut diperoleh dari korban yang sebelumnya berpacaran dengan pelaku.

 

“Tersangka mendapatkan foto dan video asusila dari korban saat mereka masih menjalin hubungan,” ujar Kombes Pol Abast dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal pada Januari 2023 saat pelaku mengenal korban, berinisial A, melalui aplikasi TikTok. Hubungan mereka berlanjut menjadi pacaran pada 27 Januari 2023. Dalam perjalanannya, pelaku melakukan video call dan memperlihatkan alat vitalnya, kemudian meminta korban mengirimkan foto dan video serupa melalui WhatsApp.

 

Tak berhenti di situ, RYP juga mengunggah salah satu foto korban ke fitur Instagram Story dan bahkan menyebarkan video tidak senonoh tersebut ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.

Motif dan Ancaman

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama pelaku adalah cemburu, karena korban memiliki teman dekat lain.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto asusila korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelas Kompol Nando.

Proses Hukum dan Jerat Pasal

Tersangka RYP kini ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

 

Pasal 29 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.(Galih)

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!