Surabaya||Jejakkasusindonesianews.com,Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di empat wilayah berbeda selama bulan Juli 2025. Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (1/8), Kabid Humas Kombes Pol Abast Abraham menjelaskan kronologi pengungkapan tujuh kasus curanmor, hasil kerja keras tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di empat kota: Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Penyelidikan selama dua pekan berhasil mengungkap 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 17 unit sepeda motor yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Kronologi Pengungkapan
Para pelaku diketahui menyasar lokasi-lokasi minim pengawasan, seperti teras rumah, parkiran apotek 24 jam, rumah makan, warung kopi, hingga area perkebunan dan persawahan.
Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan beberapa TKP yang berhasil diungkap, di antaranya:
Kepanjen, Malang (4 TKP): Dua motor dicuri dari teras rumah, satu di parkiran apotek 24 jam, satu lagi di depan rumah makan.
Gempol, Pasuruan: Satu unit dicuri dari halaman warung kopi.
Wonorejo, Lumajang: TKP berada di area parkir umum.
Probolinggo: Sepeda motor raib dari parkiran ruko.
Profil Tersangka
Dari 12 orang yang ditangkap, rinciannya sebagai berikut:
4 orang berasal dari Kabupaten Malang
6 orang dari Kabupaten Pasuruan
2 orang dari Kabupaten Lumajang
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah keterlibatan satu keluarga dalam aksi curanmor, di mana sang ayah mengajak dua anaknya untuk mencuri motor. Sang ayah berperan sebagai pengarah dan pengawas. Salah satu anak tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih di bawah umur.
Selain itu, tercatat tiga orang tersangka merupakan residivis, dengan salah satu di antaranya telah empat kali keluar masuk penjara.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti:
17 unit sepeda motor berbagai merek
1 unit mobil Grand Max
1 unit mesin merk Carry
1 unit ponsel Samsung
1 buah kunci T
2 potong pakaian milik tersangka
Para pelaku menyasar kendaraan tanpa pengamanan ganda dan menjual hasil curian secara cepat ke wilayah pegunungan di Pasuruan dan Probolinggo, dengan harga Rp2–3 juta per unit.
Proses Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sebagian lainnya juga dikenai Pasal 365 KUHP karena adanya unsur kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda dalam menciptakan rasa aman melalui penyelidikan berbasis data dan metode saintifik.
Seluruh barang bukti kini diamankan dan akan ditampilkan kepada media. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kejadian pencurian kendaraan ke kantor polisi terdekat.
“Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas kejahatan jalanan,” tegas Kombes Pol Widi Atmoko.
Kontributor : Galih
Editor :Redaksi