LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Jejakkasusindonesianews.com Praktik penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang tertangkap tangan menyuntik isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter pada Kamis, 31 Juli 2025. Dari pengungkapan ini, tersangka diduga sudah beroperasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp160,2 juta.

“Tersangka menjalankan praktik ilegal ini selama satu tahun. Keuntungan yang didapat lebih dari Rp160 juta,” ungkap Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Tabung, Mobil, dan Alat Bukti Disita

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus tersangka yang menggunakan cara konvensional namun efektif. Tabung LPG 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan, kemudian LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator.

“Tiap hari pelaku bisa menyuntik 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg,” jelas AKBP Damus.

Polisi juga menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula 1 unit mobil Suzuki Carry N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai alat suntik yang digunakan pelaku.

Tersangka diketahui membeli LPG subsidi seharga Rp17.500 per tabung, dan menjual LPG hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.

Diancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melapor ke kepolisian jika menemukan praktik serupa.

(Glh)

 

 

Loading

Berita Terkait

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!