LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Jejakkasusindonesianews.com Praktik penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang tertangkap tangan menyuntik isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter pada Kamis, 31 Juli 2025. Dari pengungkapan ini, tersangka diduga sudah beroperasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp160,2 juta.

“Tersangka menjalankan praktik ilegal ini selama satu tahun. Keuntungan yang didapat lebih dari Rp160 juta,” ungkap Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Tabung, Mobil, dan Alat Bukti Disita

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus tersangka yang menggunakan cara konvensional namun efektif. Tabung LPG 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan, kemudian LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator.

“Tiap hari pelaku bisa menyuntik 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg,” jelas AKBP Damus.

Polisi juga menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula 1 unit mobil Suzuki Carry N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai alat suntik yang digunakan pelaku.

Tersangka diketahui membeli LPG subsidi seharga Rp17.500 per tabung, dan menjual LPG hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.

Diancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melapor ke kepolisian jika menemukan praktik serupa.

(Glh)

 

 

Loading

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!