Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang|Jejakkasusindonesianews.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah. Enam tersangka diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk Boyolali, Kudus, Bogor hingga markas produksi di Yogyakarta. Selama dua bulan beroperasi, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Boyolali. Dari penyelidikan intensif, polisi menangkap dua tersangka, W (70) asal Boyolali dan M (50) asal Tangerang, saat transaksi di depan warung makan kawasan Banyudono, Jumat (25/7/2025).

“Dari keduanya kami temukan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkap Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Pengembangan kasus menjerat dua tersangka lain yakni BES (54) dari Kudus yang berperan sebagai penjual, serta HM (52) dari Bogor sebagai pemodal dan pencari alat produksi.

Puncaknya, tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah produksi di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di lokasi itu, polisi menangkap JIP alias Joko (58) dari Magelang selaku desainer uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah tempat percetakan berlangsung.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

500 lembar uang palsu jadi

1.800 lembar uang palsu setengah jadi

480 lembar belum dipotong

Peralatan lengkap untuk mencetak uang palsu

“Modus operandi mereka yakni memproduksi uang palsu Rp100 ribu lalu dijual dengan rasio 1:3. Misalnya Rp100 juta uang palsu dijual Rp30 juta,” jelas Dwi.

Pihak Bank Indonesia Jawa Tengah yang diwakili Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli terhadap uang yang diterima.

“Gunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Waspadai jika tak ditemukan ciri khas seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI,” jelas Rahmat.

Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.

“Laporkan segera jika menemukan uang mencurigakan. Jangan coba membelanjakan uang palsu, karena bisa jadi pelaku kejahatan juga,” tegasnya.

[Yogie]

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!