Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

redaksi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

Demak|Jejakkasusindonesianews.com Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), digerebek saat berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan berinisial LK (31), yang ternyata merupakan istri dari PR (41).

Penggerebekan dilakukan setelah PR, suami LK, mencurigai gelagat istrinya. Ia memasang GPS tersembunyi di dashboard sepeda motor milik istrinya. Kecurigaan memuncak saat LK berpamitan untuk mengantar anak ke sekolah, namun tak kunjung pulang. Melalui pelacakan GPS, PR menemukan sepeda motor istrinya terparkir di depan sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.

“PR kemudian melaporkan ke Polres Demak dan bersama petugas, langsung menuju lokasi. Di sana, mereka mendapati LK dan MY sedang berada di dalam kamar. Keduanya mengaku baru saja berhubungan badan,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis pers, Senin (4/8/2025).

Peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2025, dan penggerebekan tersebut menjadi pintu masuk bagi terungkapnya kasus yang lebih kompleks: penipuan dan pemerasan terhadap PR oleh pasangan selingkuh tersebut.

Modus Penipuan dan Pemerasan

Menurut keterangan polisi, LK dan MY ternyata telah menyusun skenario untuk memeras PR. LK menggunakan identitas palsu dan menghubungi PR melalui WhatsApp, mengaku sebagai “janda anak dua” yang sedang butuh bantuan. Dalam komunikasi tersebut, LK meminta uang untuk kebutuhan anak dan keperluan sehari-hari.

“Awalnya PR merasa iba dan mengirimkan uang hingga total jutaan rupiah,” ungkap Kompol Hendrie.

Namun, pada Juli 2025, modus berubah menjadi pemerasan. Pelaku melakukan video call dengan menyembunyikan wajah, lalu merekam percakapan tersebut. Mereka mengancam akan menyebarkan video itu kepada istri PR jika ia tidak memberikan uang sebesar Rp5 juta.

PR yang mulai curiga menyadari bahwa wanita yang berkomunikasi dengannya bukan seperti yang ia kira, dan menolak permintaan tersebut. Meski begitu, ancaman terus berlanjut hingga PR melaporkan seluruh kejadian ke polisi.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, MY dan LK dijerat dengan dua kasus berbeda: perzinahan dan pemerasan berbasis digital.

“Tersangka dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” jelas Hendrie.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

  • Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)
  • dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024
  • serta Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(..)

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!