Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Demak dan Komplotan Pencuri Minimarket di Kendal

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang ||Jejakkasusindonsianews.com- Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan jajaran Polres Demak berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Demak serta pencurian dengan pemberatan di sejumlah minimarket di wilayah Kendal.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut digelar pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng. Hadir dalam konferensi pers Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.

Kasus Pembunuhan di Demak

Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan (curas) yang terjadi di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Korban adalah seorang perempuan muda yang ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku mencekik korban hingga tewas, kemudian mengambil sepeda motor serta barang-barang milik korban,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar pada leher dan tubuh korban. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob, pelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Pencurian Minimarket di Kendal

Kasus kedua melibatkan empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar minimarket dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Kendal. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari, 22 April 2025, dengan nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp450 juta.

“Para pelaku berpura-pura menjadi pembeli pada siang hari untuk mengamati lokasi. Saat malam, mereka masuk melalui atap dengan merusak genteng dan pintu gudang, lalu mengambil berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” terang Kombes Pol Dwi.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, peralatan berupa linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor, pengintai, hingga penjual barang hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Apresiasi dari Pihak Korporasi

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan manajemen Alfamart, Daru, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional dari jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini. Hal ini memberikan rasa aman bagi kami sebagai pelaku usaha,” ujar Daru.

Imbauan Kepolisian

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum secara terukur demi menjaga keamanan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Kami imbau kepada warga agar aktif melaporkan bila mengetahui informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

[Yogie PS]

 

Loading

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!