Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai di Kejari Mempawah

redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah| jejakkasusindonesianews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang cukai dari Penyidik Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni:

  1. Henry Wijaya alias Ahien anak Djulianto Tino (HW)
  2. Iwan alias Asun anak Bun Kim Kiong (IW)
  3. Yanto alias Ahien anak Gouw Kim Po (YN)

Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Erik Adiarto, SH., MH. menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, serta menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta menimbun dan mengedarkan rokok ilegal yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap Erik.

Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa:

  • Rokok merek ERA sebanyak 144.000 batang
  • Rokok merek ORIS sebanyak 10.000 batang

Seluruh barang bukti tersebut tidak dilekati pita cukai resmi. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp205.744.000,- dari pungutan cukai, ditambah Rp20.574.400,- dari pungutan pajak rokok.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mempawah selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses persidangan.

Pewarta: Amrulah

Editor: Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta
PWI Pusat Klarifikasi: PWI Kalbar Tak Bisa Klaim Sepihak, Masih Dalam Proses Penyelesaian
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Bertindak
Muh Haris Tegaskan Munas VI PKS Jadi Momentum Perkuat Soliditas dan Majukan Indonesia
RSUD dr. Achmad Diponegoro Membutuhkan Dokter Spesialis Mata
Divhubinter Polri Pulangkan Buronan Investasi Ilegal Rp 2,7 Triliun dari Qatar
Sat Resnarkoba Sikat Pengedar di Brebes, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Psikotropika Terkuak
Aceh Timur – Dugaan Penipuan Puluhan Juta Berkedok Lembaga Prabu Satu, BAI Siap Dampingi Korban

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:42

Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:43

PWI Pusat Klarifikasi: PWI Kalbar Tak Bisa Klaim Sepihak, Masih Dalam Proses Penyelesaian

Jumat, 3 Oktober 2025 - 03:24

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Bertindak

Senin, 29 September 2025 - 14:46

Muh Haris Tegaskan Munas VI PKS Jadi Momentum Perkuat Soliditas dan Majukan Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 11:38

RSUD dr. Achmad Diponegoro Membutuhkan Dokter Spesialis Mata

Minggu, 28 September 2025 - 23:59

Divhubinter Polri Pulangkan Buronan Investasi Ilegal Rp 2,7 Triliun dari Qatar

Minggu, 28 September 2025 - 23:39

Sat Resnarkoba Sikat Pengedar di Brebes, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Psikotropika Terkuak

Sabtu, 27 September 2025 - 18:34

Aceh Timur – Dugaan Penipuan Puluhan Juta Berkedok Lembaga Prabu Satu, BAI Siap Dampingi Korban

Berita Terbaru