Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai di Kejari Mempawah

redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah| jejakkasusindonesianews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang cukai dari Penyidik Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni:

  1. Henry Wijaya alias Ahien anak Djulianto Tino (HW)
  2. Iwan alias Asun anak Bun Kim Kiong (IW)
  3. Yanto alias Ahien anak Gouw Kim Po (YN)

Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Erik Adiarto, SH., MH. menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, serta menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta menimbun dan mengedarkan rokok ilegal yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap Erik.

Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa:

  • Rokok merek ERA sebanyak 144.000 batang
  • Rokok merek ORIS sebanyak 10.000 batang

Seluruh barang bukti tersebut tidak dilekati pita cukai resmi. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp205.744.000,- dari pungutan cukai, ditambah Rp20.574.400,- dari pungutan pajak rokok.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mempawah selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses persidangan.

Pewarta: Amrulah

Editor: Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!