Ungaran-Jejakkasusindonesianews.com, Direktur PT Agung Citra Khastara, (BM) selaku pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, resmi ditahan setelah dilaporkan merugikan konsumen hingga Rp11,748 miliar.
Kasus ini mencuat setelah 66 konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sertifikat rumah justru diagunkan ke Bank BTN oleh pihak pengembang, meskipun konsumen telah memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
BM,ditahan di Lapas Ambarawa mulai 19 Juni 2025, menyusul pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada 17 Juni. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat pada 20 April 2025.
Modus Operandi
Pelaku menjual unit rumah kepada masyarakat dengan janji sertifikat melalui PPJB. Namun, setelah pembayaran lunas, sertifikat tidak diberikan kepada pembeli dan malah dijadikan jaminan ke lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
Barang Bukti dan Dasar Hukum
Penyidik menyita dokumen PPJB sebagai barang bukti. Sementara itu, sertifikat rumah diketahui masih berada di pihak Bank BTN sebagai agunan. Kasus ini dijerat dengan pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf f), serta pasal penipuan dalam KUHP.
Upaya Pemerintah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) turut turun tangan dan berupaya memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pengembang, guna mempercepat penyelesaian hak-hak konsumen.
Rangkuman Kasus
Aspek Keterangan
Pelaku BM, Direktur PT Agung Citra Khastara
Modus Menjual rumah, sertifikat digadaikan ke bank
Jumlah Korban 66 konsumen
Potensi Kerugian Rp11,748 miliar
Dasar Hukum UU Perlindungan Konsumen & Pasal Penipuan dalam KUHP
Status Hukum Ditahan sejak 19 Juni 2025
Langkah Pemerintah Mediasi oleh KemenPKP, proses hukum di Kejari dan Polda Jateng
Imbauan kepada Konsumen
Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang maupun KemenPKP, serta melengkapi dokumen pembelian rumah untuk mendukung proses mediasi.
(Yogie &Tiem)