Pengembang Perumahan Punsae di Ungaran Timur Ditahan” Rugikan Konsumen Hingga Rp11,748 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran-Jejakkasusindonesianews.com, Direktur PT Agung Citra Khastara, (BM) selaku pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, resmi ditahan setelah dilaporkan merugikan konsumen hingga Rp11,748 miliar.

 

Kasus ini mencuat setelah 66 konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sertifikat rumah justru diagunkan ke Bank BTN oleh pihak pengembang, meskipun konsumen telah memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

 

BM,ditahan di Lapas Ambarawa mulai 19 Juni 2025, menyusul pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada 17 Juni. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat pada 20 April 2025.

Modus Operandi

 

Pelaku menjual unit rumah kepada masyarakat dengan janji sertifikat melalui PPJB. Namun, setelah pembayaran lunas, sertifikat tidak diberikan kepada pembeli dan malah dijadikan jaminan ke lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

 

Barang Bukti dan Dasar Hukum

 

Penyidik menyita dokumen PPJB sebagai barang bukti. Sementara itu, sertifikat rumah diketahui masih berada di pihak Bank BTN sebagai agunan. Kasus ini dijerat dengan pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf f), serta pasal penipuan dalam KUHP.

 

Upaya Pemerintah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) turut turun tangan dan berupaya memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pengembang, guna mempercepat penyelesaian hak-hak konsumen.

Rangkuman Kasus

Aspek Keterangan

Pelaku BM, Direktur PT Agung Citra Khastara

Modus Menjual rumah, sertifikat digadaikan ke bank

Jumlah Korban 66 konsumen

Potensi Kerugian Rp11,748 miliar

Dasar Hukum UU Perlindungan Konsumen & Pasal Penipuan dalam KUHP

Status Hukum Ditahan sejak 19 Juni 2025

Langkah Pemerintah Mediasi oleh KemenPKP, proses hukum di Kejari dan Polda Jateng

Imbauan kepada Konsumen

Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang maupun KemenPKP, serta melengkapi dokumen pembelian rumah untuk mendukung proses mediasi.

(Yogie &Tiem)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!