Pengembang Perumahan Punsae di Ungaran Timur Ditahan” Rugikan Konsumen Hingga Rp11,748 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran-Jejakkasusindonesianews.com, Direktur PT Agung Citra Khastara, (BM) selaku pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, resmi ditahan setelah dilaporkan merugikan konsumen hingga Rp11,748 miliar.

 

Kasus ini mencuat setelah 66 konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sertifikat rumah justru diagunkan ke Bank BTN oleh pihak pengembang, meskipun konsumen telah memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

 

BM,ditahan di Lapas Ambarawa mulai 19 Juni 2025, menyusul pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada 17 Juni. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat pada 20 April 2025.

Modus Operandi

 

Pelaku menjual unit rumah kepada masyarakat dengan janji sertifikat melalui PPJB. Namun, setelah pembayaran lunas, sertifikat tidak diberikan kepada pembeli dan malah dijadikan jaminan ke lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

 

Barang Bukti dan Dasar Hukum

 

Penyidik menyita dokumen PPJB sebagai barang bukti. Sementara itu, sertifikat rumah diketahui masih berada di pihak Bank BTN sebagai agunan. Kasus ini dijerat dengan pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf f), serta pasal penipuan dalam KUHP.

 

Upaya Pemerintah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) turut turun tangan dan berupaya memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pengembang, guna mempercepat penyelesaian hak-hak konsumen.

Rangkuman Kasus

Aspek Keterangan

Pelaku BM, Direktur PT Agung Citra Khastara

Modus Menjual rumah, sertifikat digadaikan ke bank

Jumlah Korban 66 konsumen

Potensi Kerugian Rp11,748 miliar

Dasar Hukum UU Perlindungan Konsumen & Pasal Penipuan dalam KUHP

Status Hukum Ditahan sejak 19 Juni 2025

Langkah Pemerintah Mediasi oleh KemenPKP, proses hukum di Kejari dan Polda Jateng

Imbauan kepada Konsumen

Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang maupun KemenPKP, serta melengkapi dokumen pembelian rumah untuk mendukung proses mediasi.

(Yogie &Tiem)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru