Laporan : Kang Adi
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM –Wakapolri Dedi Prasetyo mengkritisi lambannya pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dinilai jauh dari standar waktu respons ideal. Menurutnya, standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengharuskan quick response time di bawah 10 menit, namun pelayanan kepolisian masih kerap melampaui batas itu.
“Quick response time standar PBB di bawah 10 menit, kami masih di atas itu. Ini harus kami perbaiki,” tegas Dedi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Kondisi tersebut bahkan membuat masyarakat lebih nyaman melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang selama ini terkenal gesit merespons keadaan darurat.
“Sekarang warga lebih mudah lapor ke Damkar, karena quick response-nya cepat,” ungkapnya.
Fenomena itu makin sering terlihat di lapangan—dari evakuasi hewan, melepas cincin, hingga penanganan peristiwa pelecehan. Kasus viral di Tanah Abang menjadi bukti bagaimana Damkar kini sering kali menjadi “garda terdepan” pertolongan warga.
Kasus BLN: Korban Justru Mengadu ke Damkar Salatiga
Fenomena serupa terjadi di Kota Salatiga. Kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Adi Utomo SH dan Muhamad Edy SH dari Kantor Hukum AU & Partner, mendatangi Kantor Damkar Salatiga untuk menyampaikan pengaduan kerugian nasabah.
Adi mengungkap alasan mengejutkan: Damkar lebih responsif dibanding proses hukum yang masih belum menunjukkan kejelasan.
“Damkar itu gercep. Laporan warga langsung ditanggapi tanpa ribet nulis laporan,” ujarnya kepada harian7.com, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut kliennya masih menunggu kepastian penanganan polisi.
“Masih mengambang. Katanya dari polres ke polda, jadi ya menunggu,” jelasnya.
Menurut Adi, pelaporan ke Damkar juga dipilih agar kasus cepat mendapat perhatian publik.
“Kenapa milih Damkar? Karena cepat viral. Wakapolres sendiri bilang respons masyarakat terhadap daftar itu sangat cepat,” kata Adi.
Ia mewakili 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar.
Damkar: Diterima Baik, Tapi Bukan Kewenangan Kami
Kabid Damkar & Satpol PP Salatiga, Ponco Margono Hasan, menegaskan pihaknya menerima aduan tersebut sebagai bentuk pelayanan publik, namun Damkar tidak memiliki kewenangan menangani perkara hukum.
“Ini ranah hukum, dan Damkar tidak punya tupoksi sampai di situ,” jelasnya.
Ponco tak menampik tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Damkar yang dikenal gercep.
“Artinya indeks kepercayaan masyarakat terhadap Damkar tinggi. Damkar termasuk yang tertinggi rating-nya di Indonesia,” ujarnya.
Ia mencatat, dalam sebulan terakhir Damkar menangani 47 kasus kebakaran dan 240 kasus non-kebakaran. Namun laporan ranah hukum seperti BLN baru pertama kali terjadi.
Catatan Redaksi
Fenomena warga beralih melapor ke Damkar menjadi alarm kuat bagi institusi pelayanan publik, khususnya kepolisian. Tuntutan masyarakat terhadap kecepatan respons kini menjadi faktor utama penilaian kepercayaan publik.(..)







