Oknum LSM dan Pejabat Inspektorat Sumenep Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades

redaksi

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP|Jejakkasusindonesianews.com –  Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, yang menyeret Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan pejabat Inspektorat berinisial J, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal berlapis.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, menyampaikan bahwa sidang saat ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang masih tahap pembuktian dari JPU. Ini perkara korupsi karena para terdakwa diduga memaksa korban menyerahkan uang puluhan juta rupiah,” terangnya.

Menurut Boby, kedua terdakwa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang serta pasal ikut serta melakukan tindak pidana, sehingga ancaman hukuman menjadi lebih berat.

Ia menegaskan bahwa proses sidang masih panjang karena akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

“Ini baru sidang keempat. Kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Sumenep,” tambahnya.

Modus: Diminta Rp 40 Juta, Disanggupi Rp 20 Juta

Kasus bermula saat Syaiful Bahri dan J—yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep—diduga meminta Rp 40 juta kepada Kades Siti Naisa untuk “mengamankan” proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Keduanya mengancam akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB ke inspektorat apabila uang tidak diberikan.

Setelah negosiasi, Kades hanya sanggup menyediakan Rp 20 juta. Pertemuan kemudian dijadwalkan di rumah J pada Minggu (25/5).

Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.(Galih)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!