Mucikari Online di Mranggen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Demak Bertindak Cepat

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : mulyono

Editor :Redaksi

Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Demak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus eksploitasi seksual ini.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menawarkan jasa seksual anak melalui aplikasi MiChat, dengan memanfaatkan tiga unit kamar kos sebagai lokasi transaksi. Salah satu korban yang diamankan berinisial MDF (15).

“Tersangka mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000. Dari tiga transaksi terakhir, ia mengaku menerima Rp600.000,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp500.000, dan perlengkapan pribadi. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial guna pemulihan traumatik.

RO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik eksploitasi seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan generasi muda.(..)

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:37

Mucikari Online di Mranggen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Demak Bertindak Cepat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Berita Terbaru