Laporan : mulyono
Editor :Redaksi
Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Demak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus eksploitasi seksual ini.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menawarkan jasa seksual anak melalui aplikasi MiChat, dengan memanfaatkan tiga unit kamar kos sebagai lokasi transaksi. Salah satu korban yang diamankan berinisial MDF (15).
“Tersangka mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000. Dari tiga transaksi terakhir, ia mengaku menerima Rp600.000,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp500.000, dan perlengkapan pribadi. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial guna pemulihan traumatik.
RO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik eksploitasi seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan generasi muda.(..)