Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Kang Adi

Demak|Jejakkasusindonesianews.com – Aksi kekejaman luar biasa dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Demak. Pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, tega menganiaya anak kandungnya sendiri secara brutal, lalu merekam aksi sadis itu dan mengirimkannya kepada sang istri. Tujuannya? Hanya untuk memaksa sang istri pulang ke rumah.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Demak menangkap EN di wilayah Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Selasa malam, 22 Juli 2025.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Motif Keji: Frustrasi karena Telepon Tak Diangkat

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EN kalap karena istrinya tidak merespon panggilan telepon. Amarah itu dilampiaskan kepada anak kandungnya yang tak berdaya. EN kemudian memukul kepala, menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset.

Tragisnya, seluruh aksi tersebut direkam dan dikirim ke sang istri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di rumah mereka tanpa ada saksi.

Anak Alami Luka dan Trauma Berat

Akibat aksi penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma psikis mendalam. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Demak dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memeriksa keterangan sang istri untuk melengkapi berkas penyidikan

Diancam Penjara 5 Tahun

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan:

Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kompol Hendrie.(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!