Mucikari Online di Mranggen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Demak Bertindak Cepat

redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : mulyono

Editor :Redaksi

Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Demak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus eksploitasi seksual ini.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menawarkan jasa seksual anak melalui aplikasi MiChat, dengan memanfaatkan tiga unit kamar kos sebagai lokasi transaksi. Salah satu korban yang diamankan berinisial MDF (15).

“Tersangka mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000. Dari tiga transaksi terakhir, ia mengaku menerima Rp600.000,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp500.000, dan perlengkapan pribadi. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial guna pemulihan traumatik.

RO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik eksploitasi seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan generasi muda.(..)

 

 

Loading

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!