Ungaran | jejakkasusindonesianews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini, sepeda motor milik Samsochin (42), warga Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, raib digondol maling saat diparkir di teras rumahnya dalam kondisi tidak terkunci stang.
Kejadian itu diketahui korban pada Minggu pagi, 25 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, saat bangun tidur dan mendapati motor Honda GL 100 bernomor polisi H 4750 ZR miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ungaran. Dalam keterangannya kepada penyidik, Samsochin mengaku terakhir kali menggunakan motornya pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, usai pulang dari bepergian. Motor kemudian diparkir di teras rumah sebelum dirinya pergi berkumpul dengan warga sekitar.
Kasus ini menjadi salah satu temuan yang diungkap Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si. dalam gelar perkara hasil pengungkapan tindak kriminal oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang selama periode Juni hingga Juli 2025, pada Kamis, 17 Juli 2025. Turut hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li., Kasat Narkoba AKP Herry Akhmadi, SH., serta Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, SH.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ungaran bersama tim Sat Reskrim Polres Semarang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian,” terang AKBP Ratna.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada akhir Juni 2025, pelaku berinisial MG (28) berhasil diamankan. Ironisnya, pelaku ternyata tetangga satu kampung dengan korban. MG diketahui merupakan warga asli Kota Semarang yang kini tinggal menetap di Nyatnyono.
“Pelaku beraksi tanpa alat bantu. Karena motor dalam kondisi tidak terkunci stang, pelaku cukup mendorong motor hingga ke lokasi aman, lalu mengubah arus listrik yang terhubung dengan kunci kontak agar mesin bisa menyala,” jelas Kapolres.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Semarang bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Ia akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Semarang menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak lengah saat memarkir kendaraan, dan selalu menggunakan kunci tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan.
Penulis :M.Supadi