Modus Bantu Rekan, Dua Karyawan Bank BUMD Diamankan Polres Semarang dalam Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran | jejakkasusindonesianews.com -Polres Semarang berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan dana milik sebuah koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Para pelaku diketahui merupakan karyawan salah satu Bank BUMD di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), saat ini telah mendekam di Lapas Ambarawa atas kasus serupa dengan lokasi kejadian berbeda.

“Ketiganya terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,3 miliar. Korban, Wignyo (59), merupakan Ketua Koperasi BMT di Kecamatan Tengaran, yang juga pensiunan dari bank tempat para pelaku bekerja,” jelas AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.

Modus yang digunakan para pelaku berawal dari cerita UP kepada rekan-rekannya soal kondisi ekonomi dan keluarga yang sulit. Karena merasa iba, IW selaku kepala unit di Bank BUMD tersebut, bersama YH, merancang rencana untuk meminjam dana kepada korban. Dana disebut-sebut akan digunakan sebagai dana talangan untuk proses take over nasabah bank.

“Karena adanya hubungan emosional dan kedekatan lama, korban tidak menaruh curiga. Terlebih, pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Agustus 2023. Namun, hingga akhir 2024 tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Semarang,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan, dana yang dipinjam ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.

Penulis :Witriyani

Editor :Redaksi 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!