Ungaran | jejakkasusindonesianews.com -Polres Semarang berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan dana milik sebuah koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Para pelaku diketahui merupakan karyawan salah satu Bank BUMD di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), saat ini telah mendekam di Lapas Ambarawa atas kasus serupa dengan lokasi kejadian berbeda.
“Ketiganya terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,3 miliar. Korban, Wignyo (59), merupakan Ketua Koperasi BMT di Kecamatan Tengaran, yang juga pensiunan dari bank tempat para pelaku bekerja,” jelas AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.
Modus yang digunakan para pelaku berawal dari cerita UP kepada rekan-rekannya soal kondisi ekonomi dan keluarga yang sulit. Karena merasa iba, IW selaku kepala unit di Bank BUMD tersebut, bersama YH, merancang rencana untuk meminjam dana kepada korban. Dana disebut-sebut akan digunakan sebagai dana talangan untuk proses take over nasabah bank.
“Karena adanya hubungan emosional dan kedekatan lama, korban tidak menaruh curiga. Terlebih, pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Agustus 2023. Namun, hingga akhir 2024 tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Semarang,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyidikan, dana yang dipinjam ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.
Penulis :Witriyani
Editor :Redaksi
![]()






