Karanganyar|jejakkasusindonesianews.com- Kesabaran publik mulai habis. Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, sikap mangkir berulang dari saksi kunci Juliyatmono memantik kemarahan masyarakat sipil. Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) secara terbuka menekan Kejaksaan Negeri Karanganyar agar segera melakukan pemanggilan paksa.
Sidang lanjutan Selasa, 16 Desember 2025, kembali diwarnai kursi kosong. Juliyatmono—mantan Bupati Karanganyar dua periode (2013–2023)—lagi-lagi tidak hadir, meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Ini bukan sekali. Dua kali berturut-turut mangkir. Tanpa alasan. Tanpa penjelasan.
“Ini bukan drama hukum. Ini ujian nyali aparat penegak hukum,” tegas Tukino Muhadi, pengurus Barindo Karanganyar.
KUHAP Tegas, Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Barindo menegaskan, KUHAP tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan atau kekuasaan. Saksi yang telah dipanggil secara patut dua kali namun mangkir, wajib dihadirkan secara paksa atas perintah hakim ketua sidang melalui jaksa atau penyidik.
Jika aturan sejelas ini diabaikan, Barindo menilai penegakan hukum telah berubah dari supremasi hukum menjadi supremasi kekuasaan.
“Hukum tidak boleh ciut hanya karena yang dipanggil adalah mantan pejabat,” kata Tukino, lantang.

Kasus Korupsi Masjid Agung: Hukum Diuji, Kekuasaan Dipertontonkan
Mangkir Bisa Dipenjara
“Barindo juga mengingatkan: Pasal 224 KUHP bukan hiasan. Saksi yang sengaja menghindari kewajiban hadir di persidangan dapat dijerat pidana penjara. Artinya, absennya Juliyatmono bukan sekadar etika buruk, melainkan potensi pelanggaran pidana baru.
Dugaan Aliran Dana: Status Bisa Naik
Tekanan publik kian kuat setelah muncul dugaan aliran dana korupsi Masjid Agung Karanganyar yang disebut-sebut mengarah ke Juliyatmono. Fakta ini dinilai memperkuat alasan hukum untuk menguliti peran sesungguhnya yang bersangkutan dalam proyek bermasalah tersebut.
“Kalau bukti cukup, status saksi bisa berubah. Dari saksi ke tersangka, bahkan terdakwa dalam perkara terpisah,” tegas Tukino.
Publik Menunggu: Berani atau Takut?
Barindo menyebut dua kali mangkirnya saksi kunci sebagai tamparan terbuka bagi pengadilan dan Kejaksaan. Mereka mendesak agar perintah panggilan paksa segera diterbitkan, bukan ditunda-tunda.
“Ini momen menentukan. Hukum ditegakkan, atau publik disuruh percaya pada sandiwara?” tutup Tukino.
(Khnza Haryati)







