Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono

redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar|jejakkasusindonesianews.com- Kesabaran publik mulai habis. Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, sikap mangkir berulang dari saksi kunci Juliyatmono memantik kemarahan masyarakat sipil. Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) secara terbuka menekan Kejaksaan Negeri Karanganyar agar segera melakukan pemanggilan paksa.

Sidang lanjutan Selasa, 16 Desember 2025, kembali diwarnai kursi kosong. Juliyatmono—mantan Bupati Karanganyar dua periode (2013–2023)—lagi-lagi tidak hadir, meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Ini bukan sekali. Dua kali berturut-turut mangkir. Tanpa alasan. Tanpa penjelasan.

“Ini bukan drama hukum. Ini ujian nyali aparat penegak hukum,” tegas Tukino Muhadi, pengurus Barindo Karanganyar.

KUHAP Tegas, Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Barindo menegaskan, KUHAP tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan atau kekuasaan. Saksi yang telah dipanggil secara patut dua kali namun mangkir, wajib dihadirkan secara paksa atas perintah hakim ketua sidang melalui jaksa atau penyidik.

Jika aturan sejelas ini diabaikan, Barindo menilai penegakan hukum telah berubah dari supremasi hukum menjadi supremasi kekuasaan.

“Hukum tidak boleh ciut hanya karena yang dipanggil adalah mantan pejabat,” kata Tukino, lantang.

Kasus Korupsi Masjid Agung: Hukum Diuji, Kekuasaan Dipertontonkan

Mangkir Bisa Dipenjara

“Barindo juga mengingatkan: Pasal 224 KUHP bukan hiasan. Saksi yang sengaja menghindari kewajiban hadir di persidangan dapat dijerat pidana penjara. Artinya, absennya Juliyatmono bukan sekadar etika buruk, melainkan potensi pelanggaran pidana baru.

Dugaan Aliran Dana: Status Bisa Naik

Tekanan publik kian kuat setelah muncul dugaan aliran dana korupsi Masjid Agung Karanganyar yang disebut-sebut mengarah ke Juliyatmono. Fakta ini dinilai memperkuat alasan hukum untuk menguliti peran sesungguhnya yang bersangkutan dalam proyek bermasalah tersebut.

“Kalau bukti cukup, status saksi bisa berubah. Dari saksi ke tersangka, bahkan terdakwa dalam perkara terpisah,” tegas Tukino.

Publik Menunggu: Berani atau Takut?

Barindo menyebut dua kali mangkirnya saksi kunci sebagai tamparan terbuka bagi pengadilan dan Kejaksaan. Mereka mendesak agar perintah panggilan paksa segera diterbitkan, bukan ditunda-tunda.

“Ini momen menentukan. Hukum ditegakkan, atau publik disuruh percaya pada sandiwara?” tutup Tukino.

(Khnza Haryati)

Berita Terkait

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Senin, 22 Juni 2026 - 12:12

Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!