LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Jejakkasusindonesianews.com Praktik penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang tertangkap tangan menyuntik isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter pada Kamis, 31 Juli 2025. Dari pengungkapan ini, tersangka diduga sudah beroperasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp160,2 juta.

“Tersangka menjalankan praktik ilegal ini selama satu tahun. Keuntungan yang didapat lebih dari Rp160 juta,” ungkap Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Tabung, Mobil, dan Alat Bukti Disita

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus tersangka yang menggunakan cara konvensional namun efektif. Tabung LPG 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan, kemudian LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator.

“Tiap hari pelaku bisa menyuntik 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg,” jelas AKBP Damus.

Polisi juga menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula 1 unit mobil Suzuki Carry N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai alat suntik yang digunakan pelaku.

Tersangka diketahui membeli LPG subsidi seharga Rp17.500 per tabung, dan menjual LPG hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.

Diancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melapor ke kepolisian jika menemukan praktik serupa.

(Glh)

 

 

Loading

Berita Terkait

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Sambung Rasa dengan Transmigran Konawe Utara, Wamen Viva Yoga: Transmigrasi Perkuat NKRI dan Nasionalisme
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan
Sehari Buron, Bocah Bandungan Nekat Curi Motor! Polres Semarang Bekuk di Depan Minimarket

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:57

Sambung Rasa dengan Transmigran Konawe Utara, Wamen Viva Yoga: Transmigrasi Perkuat NKRI dan Nasionalisme

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:39

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru