LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Jejakkasusindonesianews.com Praktik penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang tertangkap tangan menyuntik isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter pada Kamis, 31 Juli 2025. Dari pengungkapan ini, tersangka diduga sudah beroperasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp160,2 juta.

“Tersangka menjalankan praktik ilegal ini selama satu tahun. Keuntungan yang didapat lebih dari Rp160 juta,” ungkap Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Tabung, Mobil, dan Alat Bukti Disita

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus tersangka yang menggunakan cara konvensional namun efektif. Tabung LPG 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan, kemudian LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator.

“Tiap hari pelaku bisa menyuntik 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg,” jelas AKBP Damus.

Polisi juga menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula 1 unit mobil Suzuki Carry N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai alat suntik yang digunakan pelaku.

Tersangka diketahui membeli LPG subsidi seharga Rp17.500 per tabung, dan menjual LPG hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.

Diancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melapor ke kepolisian jika menemukan praktik serupa.

(Glh)

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!