Korupsi Fiktif di PT Perikanan Indonesia Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Dua Tersangka Diseret ke Meja Hijau

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya -Jejakkasusindonesianews. com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Kedua tersangka yakni FD, Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI, diduga kuat terlibat dalam skema manipulatif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan menemukan cukup bukti kuat. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian ikan (PO fiktif) di PT Perindo Surabaya,” jelasnya.

 

Modus Operandi Canggih: Sistem Dimanipulasi, Dokumen Dipalsukan

 

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pengadaan 85.000 kg ikan cakalang. Namun, PO tersebut digunakan secara fiktif untuk memanipulasi sistem internal PT PI, menggunakan invoice dan tally sheet palsu dari P. Data fiktif itu kemudian dimasukkan ke sistem “ACCURATE”, seolah-olah ikan benar-benar tersedia.

 

FD lantas mengajukan nota dinas guna mencairkan dana sebesar Rp 1.782.458.060. Faktanya, ikan tak pernah dikirim hingga 20 November 2023. Untuk mengaburkan jejak, PO dialihkan ke PT NNN dengan skema serupa. Namun, dari total tagihan Rp 2,04 miliar, hanya Rp 825 juta yang berhasil dicairkan.

 

Kejahatan Berlanjut di 2024

 

Pada awal 2024, pola serupa kembali dijalankan. FD mengatur pengadaan fiktif 40.000 kg ikan cakalang dan 40.000 kg baby tuna atas nama PT UDK, lagi-lagi bermodalkan dokumen palsu dari P. Nota dinas kembali diajukan, dan PT PI pusat mencairkan dana penuh senilai Rp 1.485.558.837. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya Rp 25 juta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Negara Merugi, Tersangka Dijerat Pasal Berat

 

Berdasarkan hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar. Kejari Tanjung Perak menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini,” tegas Made Agus.

 

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana penyimpangan dalam tubuh BUMN dapat berdampak serius terhadap keuangan negara. Langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam membongkar praktik korupsi ini patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.

(Galih) 

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru