Laporan : Kang Adi
SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Aroma busuk dugaan penggelapan pajak kembali tercium tajam di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menahan Martadi Mangkuwerwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua (GBA), usai menguak rangkaian manipulasi kewajiban perpajakan yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Martadi digelandang masuk tahanan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa ia mangkir dari pelaporan SPT dan memberikan keterangan tidak benar dalam administrasi pajak perusahaan.
“Tersangka MM kami tahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, mulai hari ini sampai 28 Desember 2025,” tegas Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025).
Nama Komisaris Ikut Terseret dari Kasus Dirut yang Sudah Divonis
Penahanan Martadi bukan langkah tiba–tiba. Ia merupakan pengembangan kasus dari Djohan Wahyudi, Direktur Utama PT GBA, yang lebih dulu divonis pada 26 Maret 2025 terkait pengemplangan pajak tahun 2020. Djohan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, plus denda Rp1,48 miliar.
Aksi manipulasi pajak tersebut membuat negara tekor hingga Rp3,4 miliar. Jaksa memastikan, Martadi bukan sekadar “penonton”. Sebagai komisaris, ia dianggap ikut bertanggung jawab dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara.
Diduga Tidak Lapor SPT hingga Beri Keterangan Tidak Benar
Andhie membeberkan, baik Djohan maupun Martadi sama-sama tidak menyampaikan SPT tahunan dan bahkan memberikan keterangan tidak lengkap atau tidak benar.
“Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar,” tegasnya.
Jeratan Pasal Berlapis
Martadi dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal yang kerap menjerat para pelaku pengemplangan pajak yang merugikan negara.(..)






