Komisaris PT GBA Diciduk!!! Dugaan Penggelapan Pajak Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Aroma busuk dugaan penggelapan pajak kembali tercium tajam di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menahan Martadi Mangkuwerwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua (GBA), usai menguak rangkaian manipulasi kewajiban perpajakan yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Martadi digelandang masuk tahanan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa ia mangkir dari pelaporan SPT dan memberikan keterangan tidak benar dalam administrasi pajak perusahaan.

Tersangka MM kami tahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, mulai hari ini sampai 28 Desember 2025,” tegas Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025).

Nama Komisaris Ikut Terseret dari Kasus Dirut yang Sudah Divonis

Penahanan Martadi bukan langkah tiba–tiba. Ia merupakan pengembangan kasus dari Djohan Wahyudi, Direktur Utama PT GBA, yang lebih dulu divonis pada 26 Maret 2025 terkait pengemplangan pajak tahun 2020. Djohan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, plus denda Rp1,48 miliar.

Aksi manipulasi pajak tersebut membuat negara tekor hingga Rp3,4 miliar. Jaksa memastikan, Martadi bukan sekadar “penonton”. Sebagai komisaris, ia dianggap ikut bertanggung jawab dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara.

Diduga Tidak Lapor SPT hingga Beri Keterangan Tidak Benar

Andhie membeberkan, baik Djohan maupun Martadi sama-sama tidak menyampaikan SPT tahunan dan bahkan memberikan keterangan tidak lengkap atau tidak benar.

“Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar,” tegasnya.

Jeratan Pasal Berlapis

Martadi dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal yang kerap menjerat para pelaku pengemplangan pajak yang merugikan negara.(..)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!