Magelang-Jejakkasusindonesianews.com, Kasus dugaan penggelapan kendaraan niaga Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX bernomor polisi AA 159X SB yang dilaporkan oleh warga Magelang, Sholikun, terus menyedot perhatian publik. Meski laporan telah disampaikan ke Polres Magelang Kota dan ditangani Unit Reskrim, hingga kini kendaraan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Sholikun mengaku kecewa atas lambannya proses hukum yang berjalan. Ia merasa haknya sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum diabaikan.
“Kami sudah melapor sesuai prosedur, menyerahkan bukti, tapi kendaraan kami tak jelas nasibnya. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Keluarga pelapor menyatakan kebingungan sekaligus kekecewaan terhadap sikap aparat yang dinilai kurang tanggap.
“Kami ini rakyat biasa, tidak punya akses khusus. Tapi mengapa laporan kami seperti diabaikan? Haruskah keadilan hanya berpihak pada yang punya kuasa?” ungkap Rini, kakak Sholikun.
Keluarga pun mendesak Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful, untuk turun tangan memantau langsung penanganan perkara ini.
“Kami memohon agar Bapak Saiful ikut mengawasi. Jangan sampai kasus ini mandek hanya karena pelapornya bukan tokoh penting. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi,” tegas Sholikun.
Praktisi hukum asal Magelang, Yusuf Kurniawan, S.H., turut mengkritisi lambannya penanganan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, setiap laporan warga harus segera ditindaklanjuti, apalagi menyangkut kepemilikan aset.
“Jika ada dugaan penggelapan kendaraan dan buktinya kuat, penyidik wajib bertindak cepat. Penegakan hukum yang lambat hanya akan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan publik dan memperparah ketimpangan akses keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mencerminkan kegelisahan masyarakat kecil terhadap sistem hukum yang kerap dinilai berat sebelah. Harapan kini tertuju pada aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian dan keadilan yang dijanjikan konstitusi.
(Redaksi)