Kelompok Nelayan POLE AND LINE Kabupaten Polres Timur Berkomitmen Menjaga Sitkamtibmas Menjelang Pilkada Serentak

redaksi

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT – Ketua Kelompok Nelayan Pole And Line – Kabupaten Flores Timur Hilmar Dayton Uktolseja memberikan himbauan kepada seluruh nelayan di Kabupaten Flotim untuk menanggapi seluruh persoalan di bidang kelautan dan perikanan secara arif dan bijaksana sehingga tidak berdampak kepada timbulnya gangguan kamtibmas. Hal tersebut ditegaskannya kepada media ini dengan menaruh harapan besar kepada pemerintah agar secepatnya mampu menyelesaikan berbagai polemik yang timbul di bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Flotim.

“Sehubungan dengan belum jelasnya status kapal-kapal nelayan Flotim milik pemerintah yang saat ini berada di tangan masyarakat, kami berharap bisa segera dituntaskan. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten Flotim. Dan kepada para nelayan agar tidak termakan isu provokatif. Apalagi saat ini kita sedang berada di dalam tahapan pilkada serentak sehingga hal-hal yang bersifat polemik dapat dijadikan isu untuk ditunggangi kepentingan politik oleh karena itu sekali lagi diharapkan kepada para nelayan untuk berpikir jernih dan percayakan sepenuhnya kepada pemerintah”. Pungkas Hilman saat diwawancarai.

Hal senada juga ditegaskan oleh Yulius Paru selaku sekretaris Kelompok Nelayan _Pole And Line_ Flotim. Yulius menjelaskan bahwa kelompok nelayan dan pemerintah kabupaten harus duduk bersama dalam menjabarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan sehingga nelayan sebagai objek dari regulasi tersebut dapat melakukan aktivitasnya secara legal. Menurut Yulius, polemik yang terjadi di bidang kelautan dan perikanan saat ini seperti ketidakjelasan status kapal milik pemerintah yang berada di tangan masyarakat bisa dijadikan tunggangan oleh kepentingan politik tertentu untuk mendulang suara pada saat pilkada nanti oleh karena itu Yulius menghimbau agar Kelompok Nelayan jangan gampang termakan isu yang belum pasti nilai kebenarannya.

“Kita tidak boleh termakan isu yang menggunakan persoalan-persoalan perikanan untuk kepentingan politik padahal belum pasti nilai kebenarannya. Kita harus fokus kepada mata pencarian, selebihnya apabila ada polemik kita bisa duduk bersama pemerintah untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan yang ada” ungkap Yulius.

Sebelumnya beredar informasi mengenai polemik status kepemilikan 33 unit kapal motor penangkap ikan milik Pemda Kabupaten Flotim yang saat ini berada di tangan nelayan. Hal tersebut saat ini tengah diidentifikasi secara mendalam oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flotim agar ke depannya administrasi dan penetapan status kapal-kapal tersebut dapat menemui titik terang sehingga persoalan tersebut dapat terselesaikan sesuai regulasi yang ada.

Di tempat terpisah Sekda Kabupaten Flotim Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si menjelaskan Pemda Kabupaten Flotim saat ini melalui Dinas terkait sementara melakukan upaya-upaya identifikasi dan penyelesaian administrasi secara profesional sesuai arahan PJ Bupati yang juga sangat fokus pada persoalan ini.


(Khnza)

Loading

Berita Terkait

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan
Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!