Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Pita Cukai Palsu Senilai 11 Miliar Lebih

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya ||Jejakkasusindonesianews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan tindak pidana cukai. Pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, dilakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dalam kasus tindak pidana cukai.

Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Pita Cukai Palsu Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan bukan sembarangan. Dari hasil penelusuran dan penyitaan, Kejari Tanjung Perak memusnahkan: 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman keras yang mengandung etil alkohol berbagai merek, 114.028 lembar pita cukai yang diduga kuat palsu.

Kemudian satu unit laptop Lenovo IdeaPad 3 14/ML05 SN:PF3P1SL4, 1 unit handphone Redmi Note 12 IMEI: 863359062526484 dan 863359062526492.

Barang-barang tersebut terbukti digunakan dalam kejahatan terorganisir yang secara sistematis menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan negara secara besar-besaran.

Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar, Denda Capai Rp85 Miliar

Dari proses persidangan yang telah selesai, negara diketahui mengalami kerugian senilai Rp11.442.386.980 (sebelas miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Terpidana Dominikus Dian Djatmiko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp85.134.730.760 (delapan puluh lima miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terdakwa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara.

Jaksa Siap Lakukan Penelusuran Aset (Aset Tracing)

Tak berhenti di pemusnahan, Kejari Tanjung Perak juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penelusuran aset milik terpidana. Upaya ini dilakukan guna memastikan pembayaran denda benar-benar terlaksana.

“Terkait dengan pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan aset tracing terhadap aset terpidana guna membayar pidana denda tersebut,” lanjut I Made.

Langkah ini menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kejahatan cukai yang mencoba merusak tatanan hukum dan merugikan keuangan negara.

Pesan Tegas: Negara Tak Akan Kalah Melawan Kejahatan Cukai

Kegiatan pemusnahan ini menjadi momentum penting sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan hukum, khususnya di bidang cukai.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan ancaman pidana berat, Kejari Tanjung Perak menunjukkan bahwa hukum tetap berdiri tegak dan akan ditegakkan dengan tegas, cepat, dan adil. (Galih)

Loading

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!