Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Tim Investigasi LAI BPAN Jateng Geram: Siap Bersurat ke Mabes Polri!

redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan | jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, makin panas. Meski laporan sudah masuk sejak 2021, kasus ini justru dihentikan tanpa alasan jelas. Warga geram, aktivis antikorupsi angkat suara, dan kini Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Jawa Tengah turun gelanggang.

Program Gratis, Warga Dipalak Miliaran

PTSL sejatinya program nasional Kementerian ATR/BPN untuk memberi sertifikat tanah gratis. Tapi di Desa Ngarap-Arap, kenyataan pahit justru menimpa warga. Mereka dipalak antara Rp450 ribu – Rp1 juta per bidang tanah, dengan total dugaan pungli tembus lebih dari Rp1 miliar!

Kasus Mandek, Bukti Dikesampingkan

Kasus ini dilaporkan ke Polres Grobogan 25 November 2021 (Nomor: R/LI-18/XI/2021/Reskrim). Tapi pada 30 Desember 2022, penyelidikan dihentikan dengan alasan “tidak ditemukan unsur pidana”.

Padahal bukti yang diserahkan masyarakat jelas dan terang:

Surat pernyataan Kepala Desa yang mengakui adanya pungutan.

Kesaksian Ketua RT soal tidak pernah ada sosialisasi resmi PTSL.

Rekaman video perangkat desa aktif yang menyebut pungli secara gamblang.

Testimoni puluhan warga korban pungutan.

Dugaan Ada Tameng Politik

Arifin Wardiyanto, aktivis antikorupsi sekaligus Tim Investigasi LAI BPAN Jateng, mengecam keras penghentian kasus ini.
“Ini bukan sekadar pungli kecil-kecilan. Ini sistematis, ada indikasi perlindungan politik bahkan sampai lingkaran kekuasaan Bupati Grobogan,” tegas Arifin.

Bahkan, ia sudah melaporkan penyidik Iptu Aris Supriyadi, SH. ke Propam Mabes Polri pada April 2022 atas dugaan kelalaian dan pelanggaran etik.

LAI BPAN Jateng Siap Bersurat ke Mabes Polri

Tak tinggal diam, Tim Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah melalui Arifin menegaskan akan mengambil langkah resmi.
“Kami akan segera bersurat ke Polda Jateng bahkan ke Mabes Polri, agar kasus seperti ini tidak lagi ditutup-tutupi. Hukum harus tegas, jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban permainan oknum,” tegas Arifin.

Warga Ultimatum Kejaksaan

Sementara itu, warga melalui Suprapto, Kepala Biro Grobogan jejakkasusindonesianews.com, menegaskan ultimatum keras:

“Kami sudah jenuh dipingpong! Kalau polisi tidak berani, biar Kejaksaan yang turun tangan. Kami ingin hukum hadir untuk rakyat, bukan jadi alat kekuasaan.”

Tuntutan Masyarakat:

Lanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional.

Tindak tegas pelaku pungli sesuai UU Tipikor.

Usut pihak yang menghalangi penyidikan.

“Ini bukan soal uang Rp1 juta atau Rp1 miliar. Ini soal martabat rakyat dan wibawa hukum,” pungkas Suprapto.

Media dan lembaga independen memastikan akan terus mengawal kasus ini. Jika hukum tidak lagi berpihak pada rakyat, lalu untuk siapa ia ditegakkan.

[Red&Tiem]

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!