Menguak Jejak Pungli PTSL Geneng: Manuver Kades Suherman Kembali Terseret!!!

redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 

SRAGEN|Jejakkasusindonesinews.com –  Nama Kepala Desa Geneng, Suherman, kembali menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 kembali mencuat. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah kini telah dilimpahkan ke Polres Sragen dan masih terus bergulir sejak laporan awal pada 2023.

Sejumlah langkah penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum (APH), aparatur terkait, hingga Inspektorat Kabupaten Sragen telah dilakukan. Audit lapangan pada 12 Desember 2024 di Kantor Desa Geneng juga mengonfirmasi adanya pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Pungutan Melampaui Batas Resmi

Pada program PTSL 2018, warga Desa Geneng dipungut biaya antara Rp750 ribu hingga Rp800 ribu per bidang. Angka tersebut jauh di atas ketetapan resmi yang ditentukan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT), yang menyebutkan bahwa biaya maksimal PTSL di wilayah Jawa–Bali hanya Rp150 ribu per bidang, mencakup patok batas, materai, serta kebutuhan operasional lainnya.

Dengan demikian, pungutan lima kali lipat dari tarif resmi tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Risiko Hukum Mengintai

Dugaan pungli PTSL dapat menyeret pelakunya ke jerat tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman tinggi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul antara lain:

1. Sanksi Pidana

Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga puluhan tahun penjara. Pengembalian uang kepada warga tidak menghapuskan unsur pidananya.

2. Sanksi Administratif

Selain pidana, Kepala Desa dapat menerima sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

3. Pelaporan oleh Warga

Warga yang dirugikan memiliki hak untuk melapor ke Kepolisian atau Kejaksaan. Laporan inilah yang kemudian mendorong proses penyelidikan berlanjut hingga pelimpahan perkara ke Polres Sragen.

4. Turunnya Kepercayaan Publik

Praktik pungutan di luar ketentuan resmi dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL maupun integritas aparatur desa.

Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak berwajib. Masyarakat menantikan langkah tegas untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi warga yang terdampak.

(Suyatno/Red)

 

Berita Terkait

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
SUMUR BOR PDAM SALATIGA DISOROT: IZIN KEDALUWARSA, AIR DIDUGA TETAP MENGALIR KE WARGA
Miris! 8 Tahun Terkatung Tanpa Sertifikat, Tanah Letter C Warga Banyumanik Diduga Ditelan HGB Perusahaan!!
Menu MBG Diduga Menyimpang! Tim SAD Bongkar Dugaan Pelanggaran Gizi di Batursari Demak, Ancaman Serius bagi Kesehatan Siswa!!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:46

Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:27

Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Senin, 19 Januari 2026 - 21:38

SUMUR BOR PDAM SALATIGA DISOROT: IZIN KEDALUWARSA, AIR DIDUGA TETAP MENGALIR KE WARGA

Senin, 19 Januari 2026 - 21:00

Miris! 8 Tahun Terkatung Tanpa Sertifikat, Tanah Letter C Warga Banyumanik Diduga Ditelan HGB Perusahaan!!

Senin, 19 Januari 2026 - 20:47

Menu MBG Diduga Menyimpang! Tim SAD Bongkar Dugaan Pelanggaran Gizi di Batursari Demak, Ancaman Serius bagi Kesehatan Siswa!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!