Laporan : Kang Adi
Demak|Jejakkasusindonesianews.com Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), digerebek saat berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan berinisial LK (31), yang ternyata merupakan istri dari PR (41).
Penggerebekan dilakukan setelah PR, suami LK, mencurigai gelagat istrinya. Ia memasang GPS tersembunyi di dashboard sepeda motor milik istrinya. Kecurigaan memuncak saat LK berpamitan untuk mengantar anak ke sekolah, namun tak kunjung pulang. Melalui pelacakan GPS, PR menemukan sepeda motor istrinya terparkir di depan sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.
“PR kemudian melaporkan ke Polres Demak dan bersama petugas, langsung menuju lokasi. Di sana, mereka mendapati LK dan MY sedang berada di dalam kamar. Keduanya mengaku baru saja berhubungan badan,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis pers, Senin (4/8/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2025, dan penggerebekan tersebut menjadi pintu masuk bagi terungkapnya kasus yang lebih kompleks: penipuan dan pemerasan terhadap PR oleh pasangan selingkuh tersebut.
Modus Penipuan dan Pemerasan
Menurut keterangan polisi, LK dan MY ternyata telah menyusun skenario untuk memeras PR. LK menggunakan identitas palsu dan menghubungi PR melalui WhatsApp, mengaku sebagai “janda anak dua” yang sedang butuh bantuan. Dalam komunikasi tersebut, LK meminta uang untuk kebutuhan anak dan keperluan sehari-hari.
“Awalnya PR merasa iba dan mengirimkan uang hingga total jutaan rupiah,” ungkap Kompol Hendrie.
Namun, pada Juli 2025, modus berubah menjadi pemerasan. Pelaku melakukan video call dengan menyembunyikan wajah, lalu merekam percakapan tersebut. Mereka mengancam akan menyebarkan video itu kepada istri PR jika ia tidak memberikan uang sebesar Rp5 juta.
PR yang mulai curiga menyadari bahwa wanita yang berkomunikasi dengannya bukan seperti yang ia kira, dan menolak permintaan tersebut. Meski begitu, ancaman terus berlanjut hingga PR melaporkan seluruh kejadian ke polisi.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, MY dan LK dijerat dengan dua kasus berbeda: perzinahan dan pemerasan berbasis digital.
“Tersangka dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” jelas Hendrie.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
- Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)
- dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024
- serta Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(..)