Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta

redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kudus kembali mencuat ke permukaan. Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, berinisial UM (57), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2021–2025.

Kepastian itu disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Kudus menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Penetapan ini dilakukan usai berkas hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kudus dinyatakan memenuhi syarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 Oktober 2025.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, dengan dinyatakannya P-21, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti agar proses hukum masuk ke tahap penuntutan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan dana publik,” tegas AKBP Heru, Selasa (7/10/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp571.245.878. Kerugian itu berasal dari tiga kegiatan utama, yakni pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Heru menegaskan, jajaran kepolisian bersama lembaga pengawasan akan terus mengawal penggunaan dana publik, terutama Dana Desa, agar tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi.

“Dana desa harus kembali kepada rakyat. Setiap rupiah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga akan terus kami awasi,” pungkasnya.

[Yogie PS]

 

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!