KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kudus kembali mencuat ke permukaan. Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, berinisial UM (57), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2021–2025.
Kepastian itu disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Kudus menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Penetapan ini dilakukan usai berkas hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kudus dinyatakan memenuhi syarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 Oktober 2025.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, dengan dinyatakannya P-21, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti agar proses hukum masuk ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan dana publik,” tegas AKBP Heru, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp571.245.878. Kerugian itu berasal dari tiga kegiatan utama, yakni pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Heru menegaskan, jajaran kepolisian bersama lembaga pengawasan akan terus mengawal penggunaan dana publik, terutama Dana Desa, agar tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi.
“Dana desa harus kembali kepada rakyat. Setiap rupiah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga akan terus kami awasi,” pungkasnya.
[Yogie PS]






