Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor Terkait Aliran Dana Miliaran Rupiah

redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |  Kaperwil Jateng :Yogie SEMARANG|Jejakkasusindonesianews.com Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung terbuka untuk umum sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB dengan menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa:

  • Awaluddin Muuri, mantan Sekda yang juga pernah menjabat Pj. Bupati Cilacap,
  • Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap,
  • Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Kesaksian Novita Permatasari Jadi Sorotan

Sorotan utama publik tertuju pada kehadiran Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro (2022–2024). Dalam keterangannya, Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda dan membenarkan adanya aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah rekening milik saudara-saudaranya.

Ia merinci dana yang ditransfer melalui beberapa rekening, di antaranya:

  • Arief Kusmawanto: Rp 7,5 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 8 miliar,
  • Endang Kusmawati: Rp 2 miliar,
  • Weni Sulistyowati: Rp 2 miliar.

Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga membeberkan bahwa uang secara tunai sebesar Rp 20 miliar kemudian diserahkan kepada Gus Yazid, dengan proses penyerahan dilakukan menggunakan koper dan kantong plastik.

Keterangan Para Saksi Lain

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa rekeningnya digunakan atas permintaan Novita. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dana tersebut, dan hanya diminta menyediakan rekening untuk menerima serta mengirim uang.

Sementara itu, Endang Kusuma Wati menyebut dirinya sering mendampingi Novita dalam sejumlah kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk persiapan pernikahan putri Novita.

Saksi lainnya, Henny Sulistiyo Wati, menuturkan ia dimintai bantuan sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp 2 miliar.

Sidang Dilanjutkan Rabu

Tepat pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya pada Rabu, 3 Desember 2025, masih dengan pemeriksaan lanjutan para saksi.(..)

 

Berita Terkait

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Senin, 22 Juni 2026 - 12:12

Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!