Laporan | Kaperwil Jateng :Yogie SEMARANG|Jejakkasusindonesianews.com Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung terbuka untuk umum sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB dengan menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa:
- Awaluddin Muuri, mantan Sekda yang juga pernah menjabat Pj. Bupati Cilacap,
- Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap,
- Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Kesaksian Novita Permatasari Jadi Sorotan
Sorotan utama publik tertuju pada kehadiran Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro (2022–2024). Dalam keterangannya, Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda dan membenarkan adanya aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah rekening milik saudara-saudaranya.
Ia merinci dana yang ditransfer melalui beberapa rekening, di antaranya:
- Arief Kusmawanto: Rp 7,5 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 8 miliar,
- Endang Kusmawati: Rp 2 miliar,
- Weni Sulistyowati: Rp 2 miliar.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga membeberkan bahwa uang secara tunai sebesar Rp 20 miliar kemudian diserahkan kepada Gus Yazid, dengan proses penyerahan dilakukan menggunakan koper dan kantong plastik.
Keterangan Para Saksi Lain
Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa rekeningnya digunakan atas permintaan Novita. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dana tersebut, dan hanya diminta menyediakan rekening untuk menerima serta mengirim uang.
Sementara itu, Endang Kusuma Wati menyebut dirinya sering mendampingi Novita dalam sejumlah kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk persiapan pernikahan putri Novita.
Saksi lainnya, Henny Sulistiyo Wati, menuturkan ia dimintai bantuan sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp 2 miliar.
Sidang Dilanjutkan Rabu
Tepat pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya pada Rabu, 3 Desember 2025, masih dengan pemeriksaan lanjutan para saksi.(..)







