SURABAYA | jejakkasusindonesianews.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di konser musik hardcore kawasan Pasar Tunjungan, Surabaya, akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap empat pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berujung maut tersebut.
Korban diketahui berinisial RPAF (22), warga Surabaya, menjadi sasaran amuk sekelompok orang setelah dituduh menjual tiket palsu konser hardcore. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) di kawasan Bozem Gadukan Utara V-A, Surabaya, dan sempat menggegerkan publik pecinta musik lokal.
Dituduh Jual Tiket Palsu, Korban Dianiaya Hingga Tewas
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban menghadiri konser hardcore di Pasar Tunjungan. Salah satu panitia, berinisial D (21), mencurigai adanya tiket palsu karena ukuran cable tie yang digunakan berbeda dari tiket resmi.
“Korban kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh D. Namun saat membantah, D bersama Z (18) langsung melakukan pemukulan di tempat,” ujar Iptu Suroto, Kamis (16/10/2025).
Meski sempat ditegur oleh panitia agar tidak membuat keributan, emosi para pelaku tak juga reda. Korban lalu dibawa secara paksa oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H (DPO) menuju Bozem Gadukan. Di lokasi tersebut, korban kembali diinterogasi dan dianiaya secara brutal.
“Para pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian sambil menuntut agar korban mengembalikan uang Rp500 ribu dari hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” ungkapnya.
Korban Tak Tertolong, Pelaku Kabur
Setelah dihajar habis-habisan, korban yang sudah tak berdaya dibawa ke rumah salah satu pelaku, FS, dengan alasan ingin memberikan pertolongan. Namun upaya seadanya itu tak menyelamatkan nyawanya.
Ketika ayah FS melihat korban dalam kondisi kritis, ia mendesak agar segera dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, sesampainya di IGD, petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Ironisnya, para pelaku bukannya bertanggung jawab, malah kabur meninggalkan korban, dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan polisi.
Empat Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil meringkus satu per satu pelaku.
“Tersangka Z ditangkap lebih dulu, disusul D pada 2 Oktober, kemudian FA pada 9 Oktober, dan FS pada 11 Oktober. Sementara H masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO,” terang Iptu Suroto.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian para pelaku, serta uang tunai Rp500 ribu yang menjadi motif awal pengeroyokan.
Dijerat Pasal Pengeroyokan Berujung Maut
Iptu Suroto menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tindakan main hakim sendiri tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan selalu menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang.
“Emosi sesaat hanya menambah penderitaan. Hukum harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan konflik, bukan kekerasan,” pungkasnya.[Galih]