Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal

redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Viosari : Editor | Witriyani

KARANGANYAR|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung non-subsidi berukuran besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, dan 7 tabung gas ukuran 50 kg. Petugas turut mengamankan peralatan yang digunakan, seperti selang regulator, segel tabung, serta timbangan.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya, gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini karena merugikan banyak pihak dan melanggar hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo
Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan
Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!
Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah
Residivis Kambuhan Dibekuk! Baru Bebas, Kembali Bobol Rumah Warga di Trangkil
Berangkat Ibadah Berujung Petaka! Remaja Putri di Semarang Dibacok Jambret” 17 Jahitan Jadi Bukti Kebrutalan
Gas Subsidi Dioplos! Sindikat LPG Karanganyar Raup Rp1 Miliar per Bulan, Polda Jateng Bongkar Aksinya

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:18

Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo

Sabtu, 11 April 2026 - 19:02

Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24

43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:04

Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

Rabu, 8 April 2026 - 20:37

Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah

Selasa, 7 April 2026 - 06:55

Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 13:21

Residivis Kambuhan Dibekuk! Baru Bebas, Kembali Bobol Rumah Warga di Trangkil

Senin, 6 April 2026 - 01:35

Berangkat Ibadah Berujung Petaka! Remaja Putri di Semarang Dibacok Jambret” 17 Jahitan Jadi Bukti Kebrutalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!