Edarkan Uang Palsu Miliaran Rupiah, Warga Kroya Dicokok Polisi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP-Jejakkasusindonesianews.com, Polresta Cilaca berhasil mengungkap kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Seorang pria berinisial TP (54), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka utama.

 

Dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) di Aula Patriatama, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan modus penggandaan uang untuk menipu korbannya.

“Tersangka menggunakan modus menggandakan uang untuk menipu korban. Ia telah beraksi sejak 2017, dengan sasaran di berbagai wilayah, termasuk Banyumas dan Yogyakarta,” jelas Kapolresta.

Saat akan ditangkap di rumahnya, TP sempat mencoba kabur dengan melompati tembok setinggi tiga meter, namun berhasil diamankan aparat.

 

“Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan, khususnya peredaran uang palsu,” tegasnya.

Korban dalam kasus ini, MS (36) asal Palembang, awalnya mengenal tersangka melalui rekannya. Rekan tersebut mengaku telah mencoba “investasi penggandaan uang” dan mendapatkan hasil ganda dari sejumlah uang asli.

 

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pun berangkat bersama istrinya ke Cilacap membawa uang sekitar Rp180 juta. Mereka bertemu dengan tersangka di sekitar Stasiun Kroya. Uang sebesar Rp180 juta diserahkan kepada TP, yang kemudian memberikan tas berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp280 juta.

Namun, setelah dicek, hanya empat lembar teratas yang asli. Sisanya adalah uang palsu. MS langsung melaporkan penipuan ini ke Polsek Kroya.

 

Tersangka akhirnya ditangkap empat hari kemudian oleh tim gabungan dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta Cilacap. Penggeledahan di rumah tersangka menemukan uang palsu sekitar Rp3 miliar serta barang-barang mistis seperti patung kuda, samurai, dan kalung yang digunakan untuk meyakinkan korban.

 

Kapolsek Kroya AKP Iwan Efendi, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Kroya Ipda Daryoko, S.H., M.H., ikut memimpin operasi penangkapan.

“Kami akan terus bersinergi dengan Bank Indonesia untuk melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu,” ujar Kapolresta.

Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, mengapresiasi keberhasilan Polresta Cilacap.

 

“Ini bukti komitmen bersama menjaga kepercayaan dan kedaulatan mata uang rupiah,” ungkapnya.

 

Veni menjelaskan, berdasarkan analisis BI, uang palsu yang diamankan berkualitas sangat rendah. Masyarakat dapat mengenali keasliannya dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga fisik uang dengan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi keaslian uang di kantor BI, kantor polisi, maupun perbankan. Masyarakat diminta tetap waspada dan proaktif melaporkan bila menemukan dugaan uang palsu.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana segera melapor melalui layanan bebas pulsa Call Center 110.

(Hadi T. WR)

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!