Edarkan Uang Palsu Miliaran Rupiah, Warga Kroya Dicokok Polisi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP-Jejakkasusindonesianews.com, Polresta Cilaca berhasil mengungkap kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Seorang pria berinisial TP (54), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka utama.

 

Dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) di Aula Patriatama, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan modus penggandaan uang untuk menipu korbannya.

“Tersangka menggunakan modus menggandakan uang untuk menipu korban. Ia telah beraksi sejak 2017, dengan sasaran di berbagai wilayah, termasuk Banyumas dan Yogyakarta,” jelas Kapolresta.

Saat akan ditangkap di rumahnya, TP sempat mencoba kabur dengan melompati tembok setinggi tiga meter, namun berhasil diamankan aparat.

 

“Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan, khususnya peredaran uang palsu,” tegasnya.

Korban dalam kasus ini, MS (36) asal Palembang, awalnya mengenal tersangka melalui rekannya. Rekan tersebut mengaku telah mencoba “investasi penggandaan uang” dan mendapatkan hasil ganda dari sejumlah uang asli.

 

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pun berangkat bersama istrinya ke Cilacap membawa uang sekitar Rp180 juta. Mereka bertemu dengan tersangka di sekitar Stasiun Kroya. Uang sebesar Rp180 juta diserahkan kepada TP, yang kemudian memberikan tas berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp280 juta.

Namun, setelah dicek, hanya empat lembar teratas yang asli. Sisanya adalah uang palsu. MS langsung melaporkan penipuan ini ke Polsek Kroya.

 

Tersangka akhirnya ditangkap empat hari kemudian oleh tim gabungan dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta Cilacap. Penggeledahan di rumah tersangka menemukan uang palsu sekitar Rp3 miliar serta barang-barang mistis seperti patung kuda, samurai, dan kalung yang digunakan untuk meyakinkan korban.

 

Kapolsek Kroya AKP Iwan Efendi, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Kroya Ipda Daryoko, S.H., M.H., ikut memimpin operasi penangkapan.

“Kami akan terus bersinergi dengan Bank Indonesia untuk melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu,” ujar Kapolresta.

Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, mengapresiasi keberhasilan Polresta Cilacap.

 

“Ini bukti komitmen bersama menjaga kepercayaan dan kedaulatan mata uang rupiah,” ungkapnya.

 

Veni menjelaskan, berdasarkan analisis BI, uang palsu yang diamankan berkualitas sangat rendah. Masyarakat dapat mengenali keasliannya dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga fisik uang dengan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi keaslian uang di kantor BI, kantor polisi, maupun perbankan. Masyarakat diminta tetap waspada dan proaktif melaporkan bila menemukan dugaan uang palsu.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana segera melapor melalui layanan bebas pulsa Call Center 110.

(Hadi T. WR)

 

 

Loading

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!