DUSUN KRAJAN GROBOGAN GEGER! PROYEK TALUD TANPA SOSIALISASI DAN PAPAN INFORMASI, WARGA DESA NGARAP ARAP MENUNTUT KEJELASAN

redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN – jejakkasusindonesianews.com
Warga Dusun Krajan, Desa Ngarap Arap, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dibuat geram oleh proyek pembangunan talud yang dinilai tidak transparan dan sarat pelanggaran prosedur. Proyek yang mulai dikerjakan sejak 20 November 2025 itu berjalan tanpa sosialisasi kepada warga terdampak dan tanpa papan informasi proyek, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebagai penanggung jawab, Kepala Desa Ngarap Arap dinilai lalai menjalankan kewajibannya. Pemerintah desa diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Warga menilai proyek tersebut terkesan ditutup-tutupi dan tidak melibatkan masyarakat sama sekali. Mereka menuntut kejelasan, transparansi anggaran, serta pertanggungjawaban penuh dari pemerintah desa, sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
Papan Informasi Dipasang Setelah Desakan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, papan informasi proyek baru dipasang pada 24 Desember 2025, setelah warga dan tokoh masyarakat melayangkan protes keras. Diketahui, proyek talud tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 200.000.000,00.
Namun, kemarahan warga belum mereda. Pasalnya, proses pengerjaan dinilai tetap tidak sesuai prosedur, mulai dari ketiadaan sosialisasi awal, keterlambatan papan informasi, hingga penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Bahkan, kualitas hasil pekerjaan disebut jauh dari harapan masyarakat.

Tanaman Padi Dicabut Tanpa Izin
Keluhan juga datang dari warga Dusun Tahunan. Sejumlah petani mengaku tanaman padi mereka dicabuti oleh pekerja proyek tanpa izin.
Pak Jono, warga Dusun Krajan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami tidak tahu ada proyek talud di sini. Tidak ada sosialisasi, tidak ada papan informasi. Semua serba tidak jelas,” tegasnya.


Sementara itu, Pak Warto, warga Dusun Tahunan, mengaku telah mendatangi rumah Kepala Desa untuk meminta penjelasan. Namun, ia tidak berhasil bertemu langsung dengan Kades.
“Saya hanya bertemu anaknya yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (Bayan). Katanya, ayahnya sedang pergi lama, dan dia sendiri mengaku tidak tahu soal proyek ini,” ungkap Pak Warto.

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Transparansi
Tokoh masyarakat Dusun Krajan, Munawi, menyebut warga awalnya mengira proyek tersebut bersumber dari aspirasi dewan. Fakta bahwa anggaran berasal dari APBD Provinsi 2025 justru semakin memperkuat tuntutan warga akan transparansi.
“Cara pengelolaan proyek ini membuat warga tidak puas. Kami berharap ada keterbukaan dan akuntabilitas,” ujarnya.

Upaya klarifikasi juga dilakukan awak media kepada Kepala Dusun (Kadus) Krajan, namun tidak membuahkan hasil. Kadus tidak mampu menjelaskan sumber dana, besaran anggaran, maupun proses sosialisasi. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Kadus lain dan Kepala Desa.

“Kadus tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar terkait proyek di wilayahnya sendiri. Lalu apa fungsi Kadus jika tidak mengetahui proyek di dusunnya?” tegas tim investigasi jejakkasusindonesianews.com.
Ancaman Sanksi Tegas
Jika terbukti melanggar aturan, sejumlah sanksi dapat dikenakan:

Kepala Desa: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan (Permendagri No. 82 Tahun 2015).

PNS yang terlibat: Sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan (UU No. 5 Tahun 2014).
Badan publik yang tidak transparan: Sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Pernyataan RedaksiRedaksi jejakkasusindonesianews.com menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemerintah desa diminta bertanggung jawab penuh, sementara APH diharapkan tidak ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum.
Desa tidak boleh dikelola secara tertutup. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

[Kabiro Grobogan :
Suprapto]

Berita Terkait

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!
Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!
Viral di Medsos, Balita Hilang Asal Boyolali Ditemukan Selamat di Jantung Kota Solo!!!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:49

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:46

Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:27

Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:39

Viral di Medsos, Balita Hilang Asal Boyolali Ditemukan Selamat di Jantung Kota Solo!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!