Grobogan – jejakasusindonesianews.com- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, kembali menyeruak dan menimbulkan gejolak. Pasalnya, meski telah dilaporkan sejak 2021, proses hukum justru dihentikan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Warga kini mendesak Kejaksaan Negeri Grobogan mengambil alih kasus tersebut.
Program Gratis, Tapi Warga Dipalak
PTSL merupakan program nasional Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Namun di Desa Ngarap-Arap, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.
Warga dimintai uang secara bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000 per bidang tanah. Total kerugian masyarakat akibat dugaan pungli ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Proses Hukum Dihentikan, Bukti Diabaikan
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Grobogan pada 25 November 2021 dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI-18/XI/2021/Reskrim. Anehnya, penyelidikan dihentikan pada 30 Desember 2022 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Warga menyebut penghentian penyelidikan ini sangat tidak masuk akal, terlebih mereka telah menyerahkan bukti-bukti kuat, antara lain:
Surat pernyataan tertulis Kepala Desa yang mengakui adanya pungutan PTSL.
Pernyataan Ketua RT bahwa tidak pernah ada sosialisasi resmi program PTSL.
Rekaman video perangkat desa aktif yang menyebut secara eksplisit adanya pungli.
Testimoni langsung dari puluhan warga yang diminta uang secara tidak sah.
Diduga Ada Perlindungan Politik?
Kasus ini mendapat sorotan dari Arifin Wardiyanto, aktivis antikorupsi dan Pemantau Peradilan Independen. Ia menyebut ada indikasi kuat penyidik tidak profesional dalam menangani perkara.
“Dugaan pungli ini bukan tindakan satu-dua orang. Ini terlihat sistematis. Bahkan ada dugaan perlindungan politik dari Bupati Grobogan,” ujar Arifin.
“Arifin melaporkan penyidik, Iptu Aris Supriyadi, SH., ke Divisi Propam Mabes Polri pada April 2022 atas dugaan pelanggaran etik dan kelalaian.
Langkah Hukum Lanjut: Warga Berharap pada Kejaksaan
Upaya warga untuk mendapatkan keadilan telah ditempuh melalui pelaporan ke:
Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Daerah
Bupati Grobogan
Namun hingga kini belum ada langkah nyata maupun tanggapan resmi.
Warga melalui Suprapto, Kepala Biro Grobogan dari jejakontruksi.com, mendesak Kejaksaan Negeri Grobogan agar turun tangan:
“Kami sudah jenuh dipingpong ke sana-ke mari. Jika polisi tidak berani mengusut, kami berharap Kejaksaan bisa bertindak tanpa kompromi.”
Tuntutan Masyarakat:
1. Proses hukum dilanjutkan secara terbuka dan profesional.
2. Pelaku pungli dijerat pidana sesuai UU Tipikor.
3. Pihak yang menghalangi proses hukum, termasuk oknum penegak hukum, juga diproses.
“Ini bukan urusan nominal semata. Ini soal kepercayaan rakyat terhadap keadilan. Jangan biarkan hukum ditundukkan oleh kekuasaan lokal,” tegas Suprapto.
Awak media dan Lembaga akan terus mengawal kasus ini secara independen. Jika hukum tidak hadir untuk rakyat, untuk siapa lagi ia ditegakkan?
[Red&Tiem]