Kabupaten Semarang | jejakkasusindonesianews.com-Proyek pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran, baik dari sisi keselamatan kerja maupun metode teknis pelaksanaan proyek.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (31/3/2026),
beberapa pekerja terlihat melakukan pengecoran tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Kondisi ini dinilai melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Tak hanya itu, proses pencampuran material menggunakan mesin molen di lokasi juga diduga tidak mengikuti takaran sesuai spesifikasi teknis. Pada bagian dasar pekerjaan, tidak terlihat adanya lantai kerja (lean concrete) yang seharusnya menjadi elemen penting untuk menjaga kualitas dan kestabilan struktur.
Sorotan lain mengarah pada penggunaan material batu yang dinilai belum memenuhi standar. Sejumlah batu masih dalam kondisi utuh (blondos) dan belum dipecah sesuai kebutuhan, sehingga berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi.
Selain itu, pemasangan saluran drainase berupa u-ditch juga dipertanyakan. Di lapangan, pemasangan diduga dilakukan tanpa lantai kerja, yang secara teknis berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, seperti:
Penurunan atau amblesnya struktur akibat tanah dasar tidak stabil
Ketidaksejajaran antar segmen u-ditch
Retak atau kerusakan struktur dalam jangka panjang,Menurunnya daya tahan konstruksi terhadap beban dan aliran air
Potensi kegagalan fungsi drainase yang dapat memicu genangan hingga kerusakan jalan
Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana proyek memberikan klarifikasi bahwa pekerjaan masih dalam tahap persiapan.
“Sudah kami cek lapangan, pasir sedang dilangsir ke lokasi. Untuk APD karena ada penambahan tenaga kerja sedang dibelikan, dan batu nantinya akan diangkat serta dipecah terlebih dahulu,” ujar pihak pelaksana.
Meski demikian, penerapan standar K3 dan kesesuaian metode kerja dengan spesifikasi teknis seharusnya menjadi kewajiban sejak awal proyek berjalan, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pengawasan proyek. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.[Mu/Red]








