Demak||Jejakkasusindonesianews.com, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (DPD LAI‑BPAN) Jawa Tengah resmi mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Demak terhadap Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Zidan Muhyiddin. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan anggaran desa.
Menurut DPD LAI‑BPAN, terdapat indikasi penggunaan dana desa yang tidak transparan serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penggelembungan nilai anggaran dan pemanfaatan aset desa untuk kepentingan pribadi. Dengan langkah ini, LAI‑BPAN berharap Kejari Demak segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum demi menjaga integritas penggunaan anggaran publik di tingkat desa.
Korban Asusila saat Periksa Di RS Bhayangkara Demak di Dampingi Ketua LAI Jateng
“Ketua DPD LAI BPAN Jateng, Yoyok Sakiran, menyatakan kegeramannya atas lambannya penanganan kasus. “Warga sudah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, tetapi hingga kini belum ada penegakan hukum yang tegas. Kami mendesak Kejari Demak, khususnya Kasi Pidsus, agar segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Foto : Kades Zidan
Menurut Yoyok, laporan yang disampaikan didasarkan pada hasil telaah Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJ) serta pengaduan masyarakat yang menyoroti berbagai kejanggalan penggunaan dana desa, termasuk indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang bertentangan dengan Pasal 41 ayat (5) jo Pasal 42 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Yoyok Sakiran Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan!!
“Selain dugaan korupsi, Kades Zidan Muhyiddin juga pernah menjadi sorotan publik karena aksi demonstrasi warga terkait dugaan kasus asusila dengan seorang perempuan berinisial MG (32 tahun). Kasus ini menambah daftar persoalan yang memicu keresahan masyarakat Wonoagung.
Laporan DPD LAI BPAN Jateng juga ditembuskan kepada Bupati Demak dan Polda Jawa Tengah, sebagai bentuk sinergi pengawasan dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa.
Tokoh media Jawa Tengah, Kang Adi, turut menanggapi kasus ini. “Media memiliki fungsi strategis dalam demokrasi, termasuk mengawasi jalannya pemerintahan di level desa.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik penyimpangan mencederai kepercayaan rakyat,” katanya, seraya mengutip pesan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pentingnya peran pers dalam menjaga keutuhan NKRI.
“DPD LAI BPAN Jateng menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
(Red&Tiem)