Lampung Tengah | jejakkasusindonesianews.com- Pelarian panjang Rozaki Lukman Habib, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan, akhirnya berakhir. Setelah 10 tahun buron sejak 2015, pria tersebut ditangkap saat menyamar sebagai sopir truk.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut informasi resmi dari Kejati Lampung, Rozaki selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia akhirnya berhasil dilacak setelah tim intelijen menemukan aktivitas mencurigakan dari seseorang yang bekerja sebagai sopir truk namun memiliki identitas palsu.
“Setelah dilakukan observasi lapangan dan verifikasi identitas, dipastikan bahwa orang tersebut adalah terpidana atas nama Rozaki Lukman Habib. Tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap pihak Kejati Lampung melalui keterangan resminya.
Rozaki sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara terkait tindak pidana korupsi dana PNPM Pedesaan di wilayahnya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Ia sempat menghilang saat proses eksekusi putusan pengadilan pada 2015.
Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut dan eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Kami akan terus memburu buronan lainnya yang masih dalam daftar pencarian, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas pihak Kejati.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor yang berupaya melarikan diri dari tanggung jawab pidana.[Mayangsari)